Media Humas Polri.com // Lampung Tengah
Para pelaku inisial SH (47) warga Kampung . Mataram Ilir, BS (32) dan EW (25) warga Kampung Gaya Baru III serta APK (25) warga Kampung Gaya Baru II Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah tersebut, diduga telah melakukan pencurian alat-alat Pabrik Tapioka hingga mengakibatkan kerugian lebih kurang Rp.200 juta.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Selasa (16/5/23).
Kapolsek mengatakan, para pelaku yang merupakan tukang rongsok tersebut, melakukan aksinya pada pertengahan Bulan Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, dengan cara masuk ke dalam pabrik yang sudah lama tutup, kemudian mengambil alat-alat di pabrik tersebut.
“Pabrik itu sudah lama tutup. Namun ada penjaganya. Diduga ketika karyawan yang menjaga pabrik tersebut tengah tertidur lelap, para pelaku menjalankan aksinya,” kata Kapolsek.
Alat-alat pabrik yang berhasil digondol oleh para pelaku yakni 1 unit Dinamo Starter 150 HP merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 150 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Starter 250 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 250 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Starter 500 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 250 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Starter 700 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 700 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Puter 30 HP, 2 unit Dinamo Puter 20 HP, 1 unit Dinamo Puter 10 HP dan 1 unit Kabel Panel.
Atas kejadian tersebut, pihak pabrik mengalami kerugian lebih kurang Rp.200 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya,” tambahnya.
Setelah menerima laporan korban dan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Alhasil, 4 pelaku berhasil diamankan dikediamannya masing-masing, tanpa perlawanan,” tegasnya.
Kini, para pelaku berikut barang bukti berupa sejumlah kunci yakni kunci 17, kunci pas segitiga, tang potong / gunting potong, 1 unit gerenda dan 2 unit Mobil Pick Up yang digunakan saat melakukan pencurian, telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Kairul Anam)