Empat Pelaku Penganiayaan Yang Menewaskan Anak di Bawah Umur Mendekam Di Penjara
Media Humas Polri || Kalbar
Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang anak di bawah umur. Korban sebelumnya terlibat dalam pencurian komponen mesin molen di sebuah perumahan warga di kawasan Raudah Indah wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Kamis, ( 03/10/2024 )
Peristiwa ini bermula tanggal 28 September sekira pukul 14.30 Wib, ketika korban tertangkap basah saat mencoba mencuri komponen mesin molen oleh seorang kernet pengangkut material bangunan. Kernet tersebut segera melaporkan kejadian kepada saksi berinisial J yang merupakan seorang pengawas proyek pembangunan di lokasi. Saksi J kemudian menghubungi tersangka utama berinisial AI, penjaga lokasi perumahan yang datang bersama rekannya, AG.
Penganiayaan terhadap korban dilakukan di empat lokasi berbeda. Dalam proses investigasi polisi berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, E dan RD. Lokasi terakhir penganiayaan terjadi di sebuah rumah yang belum dihuni, di mana korban menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka parah yang dideritanya.
Dalam konferensi pers Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini berakar dari kekesalan para pelaku terhadap korban yang diduga telah beberapa kali mencuri di lokasi yang sama. Para pelaku juga merasa ditipu oleh korban ketika diminta menunjukkan rumah rekannya yang diduga ikut dalam pencurian. Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban bertindak sendirian dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolresta memastikan bahwa keempat pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur. Kasus ini tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian, dan para pelaku terancam hukuman berat. ( Lies )