Empat Tahun Jadi Buronan Polisi Karena Jual Mobil Saudara Kandung

Media Humas Polri || Lampung Timur

Empat tahun jadi buronan polisi akhirnya pulang ke kampung halaman (MDR 43th) warga desa labuhan ratu VII, kecamatan labuhan ratu, lampung timur.

Bacaan Lainnya

MDR melakukan penggelapan satu unit roda 4 jenis cold diesel, milik supriyono warga labuhan ratu VII lampung timur. Yang bersangkutan saat ini sudah di amankan di Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Dikonfirmasi oleh jurnalis media humas polri kapolsek labuhan iptu Sukaryadi melalui aipda Arif sofyan selaku kanit Reskrim polsek labuhan ratu Lampung timur menerangkan.

Dengan dasar laporan polisi NO lP/ B/12/VI/SPKT/polsek labuhan Ratu/polres lampung timur/polda lampung 24 juli 2023 maka kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap SDR MDR 43 th. daerah pengasinan, kecamatan gunung Sindur, kabupaten Bogor.
Penangkapan tersangka penggelapan R4 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek labuhan ratu. Ujar kanit arif.

Yang mana TSK akan kita jerat dengan pasal penggelapan sebagai mana yang di maksud Dalam Pasal 372 undang-undang no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana” tambah kanit arif.

Pengakuan pelaku MDR kendaraan tersebut beserta muatan milik perusahaan sudah dijual di wilayah jakarta, yang tidak lain kendaraan tersebut adalah milik saudaranya sendiri Supriyono. (Joko)

Pos terkait