Empat Terduga Narkoba Ditangkap, Dua Diantaranya Wanita
Media humas polri | Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram melalui tim opsnal nya berhasil mengamankan 4 orang yang terdiri dari 2 pria dan 2 wanita terduga pelaku narkoba, di sebuah kos-kosan di wilayah Bertais Lingkungan Butun Indah, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (03/02).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM saat jumpa pers, Jumat, (04/02) didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Mataram menerangkan keempatnya ditangkap karena pada saat tim Opsnal melakukan penggeledahan di TKP tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 27 gram bruto.
“Sesuai informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba. Atas dasar itu setelah tim memperorel kejelasan melalui upaya penyelidikan saya langsung memimpin operasi penangkapan tersebut,”ungkap Kapolresta
Adapun keempat terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu sdr. H, pria 37 tahun, alamat lingkungan Abiantubu kecamatan Cakranegara Kota Mataram, sdr. MNP, pria 16 tahun beralamat Lingkungan Turida, Sandubaya kota Mataram, sdri. DFS, perempuan 25 tahun beralamat Lingkungan Turide, Sandubaya Kota Mataram dan sdri. STB, perempuan 27 tahun beralamat Jember, Jawa Timur.
Selanjutnya saat melakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat dan beberapa warga sekitar TKP ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas. Selain Barang tersebut juga diamankan uang tunai 5.457.000, peralatan konsumsi sabu, HP, dan timbangan elektrik yang kesemua itu diduga sebagai pendukung konsumsi ataupun menjual barang jenis sabu.
“Jadi barang-barang tersebut telah kami amankan bersama keempat terduga pelaku di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini kami belum mendapat keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang tersebut,”jelasnya.
Sebagai jeratan hukum keempat pelaku diancam pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara, imbuh Kapolresta.
Pada kesempatan ini Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK menambahkan pesan kami kepada seluruh masyarakat kota Mataram khususnya kepada keluarga terduga dan tersangka yang sedang menjalani proses pemeriksaan, bila ada oknum atau pihak-pihak yang mengatakan siap membantu terduga atau pelaku untuk membebaskan, maka jangan sekali-kali percaya, karena itu sudah pasti bohong.
“Kami ingatkan kepada masyarakat proses hukum harus tetap kami jalankan, jadi tidak akan ada yang bisa bebaskan bila terduga atau tersangka sudah terbukti melanggar, maka pasti jalani proses hukum,”tegas Yogi.
Laporan : Lalu Wiryesentane / Jadi humas