Media Humas Polri || Kediri
Informasi kembali di terima oleh Media ini pada Jumat (29/08/2023) , Terkait adanya aktifitas ilegal judi sabung ayam dan Othok Dadu di Wilayah hukum Polres Kediri , Jawa Timur.
Maraknya praktek perjudian tersebut terkesan seperti adanya pembiaran “Kebal Hukum” , Tanpa takut Aparat Penegak hukum menjaringnya sebagai pelaku tindak pidana yang bisa di penjarakan.
Berdasarkan dari keterangan masyarakat sekitar kepada awak media , Yang namanya enggan di publikasikan sebut saja Mr xx , Kurang lebih ada 6 titik lokasi praktek perjudian yakni :
” 1. Desa payaman kec bogo
2. Ds kepung kec pare,
3. Ds plosorejo kec plosoklaten,
4. Ds sambersek kec gampeng,
5. Ds wates kec kunjang,
6. Ds minong, kec sumber agung.
Itu masing- masing lokasinya, Kami sebagai masyarakat sangat resah dan adanya perjudian sabung ayam dan othok dadu itu , Karena seharusnya Kediri menjadi tempat yang maslahat mendalami ilmu keagamaan justru ternoda oleh oknum yang gemar berjudi ” ungkap Mr xx
“Di duga kuat ada Oknum Brimob yang masih aktif turut memback-up praktek perjudian sabung ayam dan othok dadu di wilayah Kediri ” pungkas Mr xx
Semoga APH tidak tutup mata dan segera menindak lanjuti , Jelas tertuang dalam undang – undang bahwa Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. (Nawangsari)