Muba // Media Humas Polri
Perangkat Desa Rantau Sialang, Kecamatan, Sungai Keruh, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), untuk menyampaikan Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait permasalahan pemberhentian Perangkat Desa secara sewenang- wenang oleh Kepala desa Rantau Sialang Festa Lozi, pada hari Jumat, (28/4/2023).
Dalam memberhentikan para perangkatnya, Kades Rantau Sialang diduga telah melakukan Maladministrasi dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut 6 Perangkat desa yang menandatangani Surat permohonan RDP kepada Pimpinan beserta anggota DPRD tekait Surat Keputusan yang di terbitkan oleh Kepala Desa Rantau Sialang tentang pemberhentian perangkat desa, itu tidak sah karena banyak sekali ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta-fakta yang ada.
“Sehubungan dengan Kades Rantau Sialang menerbitkan Keputusan Kepala Desa Nomor:141/004, 005, 006, 007, 008, 009 / KPTS-KADES/2023, tertanggal 29 Maret 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dengan alasan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, namun dalam Surat Keputusan Kepala Desa tersebut, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta-fakta yang ada,” tutur Alam Gustam Kadus I Desa Rantau Sialang saat memberi keterangannya di Sekretariat AWDI DPC MUBA.
“Adapun kejanggalan-kejanggalan Surat Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang terdapat dalam lampirannya menyatakan Keputusan Kepala Sungai Medak Kecamatan Sekayu bukan Desa Rantau Sialang,” ujarnya.
“Kemudian kejanggalan terdapat pada Keputusan Kepala Desa atas nama saya Alam Gustam selaku Kadus I dan atas Ariansyah selaku Kadus V Desa Rantau Sialang, berjenis kelamin Perempuan Padahal berdasarkan data Kependudukan kami serta fakta nyatanya saya dan Ariansyah berjenis kelamin laki-laki dan sampai saat ini kami tidak pernah berganti jenis kelamin,” paparnya.
“Begitu juga Surat Keputusan Kepala desa Rantau Sialang atas nama Neli Yani selaku Kadus III padahal Kadus III Desa Rantau Sialang itu berdasarkan dengan data Kependudukan dan ijazahnya adalah Neliani bukan Neli Yani,” jelas Alam.
“Dari fakta-fakta yang tertera dan tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Rantau Sialang sebagaimana saya sampaikan itu patut diduga Kepala Desa Rantau Sialang telah melakukan Maladministrasi dan pemalsuan dokumen negara,” ungkap Alam.
“Untuk itu kami atas nama perangkat desa Rantau Sialang berharap agar Pimpinan beserta anggota DPRD Muba untuk menggelar RDP dengan segenap instansi pemerintah kabupaten Muba yang terkait pemberhentian kami sebagai perangkat desa secara sepihak dan sewenang-wenang serta tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur pemberhentian perangkat desa,” kata Alam dalam melanjutkan keterangannya.
“Kami menaruh harapan kiranya Pimpinan beserta anggota DPRD Muba dapat mendengar aspirasi, dengan menindak lanjuti permohonan RDP dari kami ini,” pungkas Alam mengakhiri keterangannya. (Alen)