Media Humas Polri // Labuhanbatu
Polsek Panai Tengah pada hari Senin ( 15/01/2024) sekira pukul 16.00 Wib menerima informasi dari Masyarakat bahwa di ladang kelapa sawit milik Masyarakat Dusun Piandang 45 Desa Jawijawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu sering digunakan sebagai tempat mengkosumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP. Parlando.Napitupulu SH Selasa (23/01/2024) menjelaskan, Untuk menindak lanjuti informasi Masyarakat ini Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho.SH MH memerintahkan Kanit Resrim bersama Anggota segera turun keloksi.
Atas perintah Kapolsek Panai Tengah Kanit Reskrim bersama Anggota turun kelokasi yang di informasikan, dilokasi Tim melakukan penyelidikan sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim melakukan tindakan dengan mengamankan seorang laki-laki sedang duduk dibawah kelapa sawit, sebut Kasi Humas.
Selanjutnya dilakukan interogasi laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial F alias FERI (41) Warga Dusun Sidomakmur Desa Jawijawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dilakukan penggeedahan disekitar lokasi penangkapan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah kaca pirex, 3 ( tiga) buah pipet dan 1(satu) buah Tas pinggang.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka F alias FERI beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Idonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebut Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH. ( Thamrin Nasution )