Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Wabah PMK
Media Humas Polri || Malang
Fatwa MUI: Ada 3 Kategori Hewan Terjangkit PMK Yang Akan Dijadikan Hewan Kurban
Menjelang Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Wabah PMK. Jakarta (31/05/2022)
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang marak di kalangan peternak hewan sapi maupun sejenis Ruminansia lainnya, telah menimbulkan kekhawatiran terkait sah atau tidaknya daging hewan yang telah terkontaminasi wabah penyakit PMK untuk dijadikan hewan kurban.
Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 menjelaskan bahwa ada 3 kategori daging kurban mengenai kelayakan, yakni tergolong sah dijadikan daging kurban dengan gejala klinis kategori ringan.
Yang kedua golongan tidak sah dijadikan daging kurban apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ketergori berat.
Yang ketiga golongan sedekah, yaitu hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat namun sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban.
Adapun rentang waktu tersebut diantaranya tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Lebih lanjut, hewan yang dikatakan sah dijadikan hewan kurban dengan gejala wabah PMK seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi hewan lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Sedangkan untuk hewan yang dikatakan tidak sah, hewan tersebut telah mengalami gejala-gejala PMK antara lain lepuh pada kuku sampai terlepas, kaki pincang dan sampai tidak bisa berjalan, dan kondisi hewan sangat kurus.
Mengenai hal ini, sebelumnya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Forkopimda Kabupaten Malang telah mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan PMK kepada Peternak dan Pedagang Hewan se-Kabupaten Malang pada Sabtu (14/05/2022).
Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Adapun upaya dari Kepolisian turut serta menekan penyebaran wabah ini dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan, serta melakukan vaksinasi pada hewan ternak.
Tak hanya itu, Polres Malang juga telah mendirikan Posko Penyekatan Lalulintas Hewan Ternak dari dan menuju Kabupaten Malang.
Untuk bisa melakukan mobilitas hewan ternak, peternak harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat Hewan Ternak yang diterbitkan oleh Disnakkeswan.
Selain itu, setiap harinya, Kepolisian juga rutin melakukan himbauan dan patroli dialogis dengan peternak yang ada di Kabupaten Malang.
Apabila membutuhkan bantuan Dokter Hewan dalam rangka pemeriksaan hewan untuk kurban dan Surat Keterangan Sehat Hewan (SKSH). Disnakkeswan Kabupaten Malang telah melampirkan nomor telepon yang bisa dihubungi, yakni;
1. drh. Retno Furi, telp: 085645364676
( Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Wagir)
2. drh. Tri Indah A, telp: 085259149790
(Kec. Pagak, Bantur, Kepanjen)
3. drh. Dyah Ekaresti, telp: 082131884200
(Kec. Turen, Gedangan)
4. drh. M. Aris Wahyudi, telp: 081216101917
(Kec. Gondanglegi, Pagelaran, Kepanjen)
5. drh. Fitri Wulandari, telp: 08563307415
(Kec. Donomulyo, Kalipare, Gondanglegi)
6. drh. Dwi Rahmat, telp: 08155012722
(Kec. Kasembon, Ngantang, Pujon, Dau, Lawang)
7. drh. Yuniarti Sulistya, telp: 085105463377
(Kec. Lawang, Singosari, Karangploso)
8. drh. Wahyu Kusuma, telp: 082257655317
(Kec. Pakis, Jabung, Tumpang)
9. drh. Hari Gunadi, telp: 081336464808
(Kec. Wajak, Poncokusumo)
10. drh. Kesi, telp: 081252599571
(Kec. Tajinan, Bululawang)
11. drh. Dian Anggraini, telp: 085259149790
(Kec. Dampit, Tirtoyudo, Ampelgading, Sumawe)
12. drh. Zilly Zeniati, telp: 085655506621
(Kec. Sumberpucung, Wonosari, Ngajum, Kromengan).(eddymhp//rlsreshumas)