FEBRIZAL MANDOR YARD PT ASRINDO CITRASENI SATRIA TIDAK TERIMA DI PHK SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN

Bengkalis, Media Humas polri

Febrizal selaku mandor Yard PT ACS tidak terima di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan bersekongkol telah melakukan pencurian besi bekas.

Bacaan Lainnya

Ia menceritakan kepada awak media kronologis kejadian, bahwa pada sore Rabu 08/02/2023 sekira pukul 17.00 wib, ia memerintahkan saudara Upok untuk mengangkat sampah yang ada diyard yang letaknya di tumpukan dekat rumah kayu di belakang kantor.

Berhubung kondisi cuaca beberapa hari ini sering hujan, sehingga tidak memungkinkan untuk memuat sampah secara manual, maka saudara Upok minta tolong kepada febrizal agar membantu memuat tumpukan sampah memakai alat berat excavator ke bak mobil sampah Colt diesel.

Kemudian febrizal memerintahkan JFS selaku operator excavator untuk membantu memuat sampah yang ada di tumpukan tanah bukit, karena di bawah tumpukan sampah tersebut akan diambil tanah kuningnya yang akan digunakan untuk menimbun jalan as ke yard bawah.

Setelah mobil sampah Colt diesel penuh dan akan keluar dari gerbang PT ACS, upok sopir yang membawa mobil sampah tersebut distop oleh security lalu security berkata kepada Upok kalian tidak muat sampah tapi muat besi, kata anggota security.

Tidak terima dituduh muat besi, Upok mengatakan kepada sekurity agar naik ke bak mobil truk sampah Colt diesel untuk mengecek langsung dan dilakukan oleh security ternyata memang benar banyak sampah di dalam bak mobil, namun security tetap ngotot mengatakan kalian ada muat besi.

Melihat hal itu febrizal selaku mandor Yard menerangkan kepada sekuriti bahwa saudara Upok, ia yang memerintahkan untuk memuat sampah, melihat pihak security tetap tidak percaya, Febrizal lantas mengarahkan Upok agar putar balik mobil sampahnya ke belakang untuk dibongkar lagi dan digalilah lubang di depan rumah papan yang berada di belakang kantor, lalu sampah yang ada di dalam truk dibongkar menggunakan excavator yang disaksikan oleh beberapa orang security dan sekaligus di videokan dan difoto saat pembongkaran, lalu sampah tersebut ditimbun dengan tanah menggunakan excavator.

Kemudian Febrizal mengatakan Pada pagi Jum’at 10/02/2023 Kepala security Syamsuri menuduh bahwa mereka muat besi. Tidak senang dituduh muat besi, febrizal mengatakan kepada security ” silahkan kalian cek dan bongkar ulang sampah itu yang sudah kita bongkar dari mobil truk sampah dan kita saksikan bersama pada Rabu malam”, lantas

febrizal memerintahkan operator excavator untuk membongkar kembali sampah yang telah ditimbun ke dalam lubang untuk lebih meyakinkan pihak security.

Namun saat pembongkaran ulang dijumpailah serpihan-serpihan besi bekas yang sudah tidak terpakai dan berkarat karena telah lama tertanam di dalam tanah sebanyak lebih kurang 60 kg, menurut febrizal itu wajar karena memuat sampahnya menggunakan excavator, melihat hal itu security langsung melaporkannya kepihak manajemen PT ACS dan mengatakan mereka maling besi.

“Kalau memang sengaja kami mau mencuri, mana mungkin saya akan perintahkan operator excavator untuk membongkar kembali sampah yang telah ditimbun itu, saya tidak terima dituduh maling, karena saya tidak ada sedikitpun niat untuk mencuri”, jelas Febrizal.

Atas laporan security itu, pada Senin 13/02/2023 Febrizal dipanggil oleh Hendra HRD PT ACS untuk menghadap dan di ruang kerjanya HRD PT ACS menyodorkan surat pemberhentian kerja (PHK Karyawan) kepada febrizal, padahal Febrizal sebelumnya telah menceritakan kepada manajemen PT ACS kronologis kejadian yang sebenarnya, namun tidak ditanggapi.

“Saya tidak terima di dzolimi seperti ini Pak dan saya tidak mau menandatangani surat PHK saya”, tegas Febrizal.

Hal Ihwal PHK diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kini telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

PHK juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju. selama belum ada perjanjian bersama atau putusan PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) yang resmi, maka PHK perusahaan terhadap karyawan seharusnya belum sah.

Atas dasar itu Febrizal berharap, agar pihak manajemen PT ACS Mengkaji ulang tentang pemberhentian sepihak terhadap dirinya. (Amirudin)

Pos terkait