Ambon // Media Humas Polri
Pengurus DPC Demokrat Kota Ambon menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Senin (3/4/2023).
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ambon Femri Tuwanakotta mengatakan, tidak hanya DPC Partai Demokrat Kota Ambon, pengurus Demokrat ditingkat kabupaten se- provinsi Maluku juga menyerahkan ke PN masing-masing kabupaten/kota.
“Langkah yang dilakukan serentak oleh pengurus Demokrat di semua tingkat guna merespon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, ke MA sebagai upaya merebut Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).” kata Tuwanakotta
Ia juga menyebutkan, sebagai kader dirinya serta kader lain hingga akar rumput Demokrat di Kota Ambon secara batin dan zohir untuk meminta perlindungan dengan hal itu, kepada Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.
“Mudah-mudahan kami mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon ini bisa meneruskan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan perlindungan hukum,” sebutnya.
Moeldoko mengajukan PK atas putusan MA yang menolak kasasi soal KLB Deli Serdang pada 3 Maret lalu. Alasannya, kubu Moeldoko telah menemukan empat novum atau bukti baru untuk membatalkan putusan kasasi MA No.487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022. Ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan untuk menguji putusan tersebut.
”Sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. 16-0. Dengan demikian, dillihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangi PK ini,” ujar Tuwanakotta.
“Demokrat akan melawan habis-habisan, siapapun dia yang berupaya mengganggu Partai Demokrat. Seluruh pengurus DPP, DPD dan DPC se-Indonesia, solid dalam satu komando akan melawan Moeldoko dan kroni-kroninya,” tegasnya.
“Sebab PK yang kami pahami ranahnya gelap gulita ya begitu karena tidak ada pihak-pihak yang bersaksi di situ oleh karenanya kami melakukan ini agar seluruh rakyat Indonesia bisa memonitor agar hukum di Indonesia bisa ditegakkan, intinya begitu.” Tutup Tuwanakotta. (Steven)