Media Humas Polri // Mandailing Natal
Pemberitaan penyelewengan dana desa kayu laut kecamatan Panyabungan selatan Ida machrani pj kades kayu laut dipanggil dan diperiksa inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.
Inspektur melalui Inspektur pembantu (Irban) menyampaikan “pj kepala desa kayu laut sudah dipanggil dan diperiksa dan sudah di berikan masa rentang waktu Tagihan ganti rugi (TGR) selama 14 sampai 21 hari,” tuturnya.
“Dia juga mengungkapkan kecurangan dalam penggunaan dana desa TA. 2023 dinilai sebanyak Rp. 280.000.000 ( Dua ratus delapan puluh juta rupiah ). sampai saat ini kita masih memberi rentang waktu penanda tanganan pernyataan pertanggungjawaban tagihan ganti rugi (TGR),” ungkapnya.
“Iya juga menyampaikan apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan atas iktikad baik tersebut maka dengan tegas akan kita lanjutkan laporan indikasi temuan tersebut ke pihak penegak hukum”.
Sampai berita dinaikkan pihak Media Humas Polri dan dan Warta Tipikor bersama LSM terus berupaya mengonfirmasi oknum terkait namun, tidak pernah hadir kerja di puskesmas kayu laut dan dihubungi via telpon seluler genggamnya sudah tidak aktif. ( Mohot Lubis )