*MEDIA HUMAS POLRI.COM//KABUPATEN CIREBON*
Forum Komunikasi Kasatgas Kabupaten Cirebon (FK3C) layangkan aduan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Sat Narkoba Polresta Cirebon dalam penanganan Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan pada Selasa, 01 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut, beberapa point aduan yang disampaikan diantaranya yaitu dugaan adanya pungutan liar, terduga pengguna yang diperlukan tidak humanis saat dalam tahanan Satuan Narkoba Polresta Cirebon, dan bahkan adanya dugaan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh Oknum Sat Narkoba Polresta Cirebon yang bekerjasama dengan salah satu pusat rehabilitasi milik swasta.
Ketua FK3C, Bambang Sugiarto, menjelaskan kalau hal tersebut adalah bentuk dari tindaklanjut atas aspirasi rekan-rekan Kasatgas lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, dan menduga adanya kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh Oknum Sat Narkoba Polresta Cirebon.
“Ya ini bentuk tindaklanjut dari aspirasi rekan kasatgas yang lain dibawah naungan FK3C, yang merasa adanya kejahatan terstruktur yang dilakukan oknum Sat Narkoba Polresta Cirebon” paparnya. (01/08/2023).
Bambang juga menyebutkan, salah satu bentuk kejahatan yang terstruktur yaitu ketika ada penyalahguna obat-obatan keluaran farmasi tertangkap dan tidak cukup bukti, bukannya dikembalikan ke pihak keluarga, justru malah mengirimkannya ke pusat pehabilitasi milik swasta tersebut, hal itu menurutnya sangat memaksakan, mengingat untuk memulangkan penyalahguna ini diperlukan biaya yang cukup besar.
“Semua sudah kami tuangkan dalam surat, salah satunya itu kalau ada yang tertangkap (penyalahguna), padahal gak cukup bukti itu tuh, tapi bukannya di bebaskas justru di serahkan ke panti rehab, inikan memaksakan, kalau rehabilitasi di swasta itu kan harusnya ada kemauan dan persetujuan dari keluarga bersangkutan, disitu nanti kita disuruh bayar kalau orangnya mau pulang, alasannya untuk biaya selama rehab” tambahnya.
Bambang juga menambahkan, tindakan oknum yang mengirimkan penyalahguna obat-obatan keluaran farmasi ke pusat rehabilitasi milik swasta tersebut tak berdasar dan hanyalah akal-akalan para oknum untuk mendapatkan sejumlah uang.
“Disurat juga kita sampaikan, dalam aturan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 itu tidak dijelaskan aturan rehabilitasi kepada pengguna obat-obatan keluaran farmasi, saya rasa itu hanya akal-akalan oknum saja untuk dapat uang atau bisa disebut 86 model baru” tutupnya. (Didi.S)