Media Humas Polri//Pesawaran
Kepengurusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran era Yatin Putro Sugino sudah demisioner. Namun masih menyisakan berbagai polemik, yakni dugaan korupsi penyimpangan anggaran KPU Rp.30 Miliar lebih pada tahun 2020 yang masih bergulir.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin, MS yang diwakili Ketua Harian FMPB Sumarah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran di tahun 2020 tersebut.
“Harus diperiksa kembali, karena saya juga mendengar bahwa kasus ini sudah pernah dilaporkan bahkan diperiksa oleh penyidik Kejari Pesawaran saat itu, apa kelanjutannya, ini harus dituntaskan,” tegasnya, Jum’at (06/12/2024).
“Artinya tidak ada yang kebal hukum, siapapun itu harus ditindak jika itu salah, sudah saatnya kejati memperlihatkan tajinya, apalagi jumlah dananya fantastis,” katanya.
Lanjut Sumarah, kalau Kejati Lampung tidak melanjutkan kasus ini, dirinya akan langsung melaporkannya ke Presiden RI Prabowo Subianto.
” Kami akan laporkan kasus ini ke pak Prabowo Subianto, karena tegas beliau mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yatin Putro Sugino disebut berani memalsukan tanda tangan guna pencairan berkas-berkas anggaran sesuai dengan keterangan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Pesawaran.
Fakta baru tersebut terungkap saat mantan Sekretaris KPU menghubungi media ini, dirinya mengatakan untuk dalang korupsi anggaran KPU ada di Yatin dan Sofy, dengan modus yang sama, seperti modus lama.
“Saat saya menjabat Sekretaris di KPU Pesawaran mereka-mereka itulah penyakitnya, dan yang lebih miris lagi, tanda tangan cap stempel itu kebanyakan palsu, termasuk dulu, tanda tangan saya juga di palsukan,” ungkap salah satu mantan Sekretaris KPU Pesawaran yang namanya minta dirahasiakan, Senin (21/12/2020) yang lalu.
Jika lanjutnya, mereka menyangkal apa yang Ia tuduhkan, dirinya mengaku memiliki rekaman dan video pengakuan mereka terkait tanda tangan dirinya di palsukan.
“Mereka mau lapor kepada Polisi, silakan ini, saya akan bongkar semua, bukan hanya anggaran Pilkada ini, tapi termasuk anggaran Pileg dan Pilpres 2018 tahun kemarin, saya bilang kepada mereka, saya pergi, pasti akan kembali, mari kita buktikan di pengadilan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, fakta baru Dana sebesar Rp.30 Milliar lebih yang dikucurkan pemerintah melalui KPUD Pesawaran Provinsi Lampung, untuk tahapan pemilihan Bupati dan Wakil bupati diduga dijadikan Bancakan untuk kepentingan segelintir oknum yang dilakukan secara (Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan dana Pilkada kemarin itu dananya lebih dari Rp.30 Milliar, saya tahu, seperti apa permainan oknum yang ada di KPU Pesawaran,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini, Kamis (17/12/2020).
Modus itu katanya, sama dengan modus yang dilakukan saat pemilihan Presiden dan wakil Presiden tahun kemarin.
“Selain ada kegiatan Fiktif, Mark’up, Manipulasi data, ada juga kalimat ” Titipan”, saat penyaluran dana tersebut,” ucapnya.
“Kegiatan di KPU Pesawaran itu kalau ditelusuri banyak kegiatan fiktif, kenapa aparat penegak hukum tidak jeli, atau memang ada apanya,” sindirnya.
Dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp.27.621.219.500, dengan di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp.9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp.4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp.1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp.11.832.550.000.
Dari total anggaran sebesar Rp.27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp.350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp.4,9 Miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp.2 Miliar dan APBN sebanyak Rp.2,9 Miliar jadi total Rp.32.871.219.500.
Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai Miliaran rupiah.
Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. Anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas.
“Kami menerima dana Rp. 5.073.400,- termasuk honor dan uang makan berikut dengan operasional direkap,” ungkap salah seorang Ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.
“Kami hanya terima itu, saya gak tau kalau dana itu lebih atau kurang, makan 2 kali sejak makan Rp.20 ribu, kalau katanya 30 ribu ya saya kurang faham,” tambahnya.
Sementara itu, Mantan Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, saat dihubungi melalui nomor 0896-0291*** tidak ada jawaban ataupun respon apapun.( Arifin )