Forkopimda Dan Kepala SKPT Nagan Raya Bahas Rsncana Pembangunan Daerah Tahun 2023 sampai2026

Forkopimda Dan Kepala SKPT Nagan Raya Bahas Rsncana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026

 

Bacaan Lainnya

Nagan Raya – mediahumaspolri.com
Forum konsultasi publik bahas rencana pembangunan daerah untuk tahun 2023-2026. kegiatan tersebut berlangsung di Bappeda Nagan Raya, Senin, (14/02/2022).

Dalam kegiatan tersebut terlihat hadir Forkompinda, kepala SKPK dalam lingkup Pemkab Nagan Raya. penyusunan rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026 untuk Kabupaten/Kota mencakup, Penyelarasan target indicator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024, Kesesuain sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten/Kota sampai tahun 2025, Hasil evaluasi capain indikatpr kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota tahun 2017-2022.
Selanjutnya, RPJMD Provinsi atau rencana pembangunan daerah provinsi tahun 2023-2026, isu isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional, serta regulasi yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut telah disusun tema arah kebijakan pembangunan Kabupaten Nagan Raya 2023-2026 sebagai berikut, untuk tahun 2023 fokus pada mengurangi angka kemiskinan melalui penguatan kemandirian daerah. Untuk tahun 2024 mewujudkan kemandirian pangan dan penguatan hilirisasi. Sedangkan di tahun 2025 pemantapan hilirisasi yang mendukung penyediaan kesempatan kerja di daerah, terakhir untuk tahun 2026 fokus Pemkab Nagan Raya memantapkan kemandirian ekonomi daerah disertai peningkatan nilai tambah sektor pertanian dan perkebunan.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda, Ir Ardimartha, menjelaskan, kegiatan tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, dimana salah satu poin penting dari instruksi Mendagri tersebut adalah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 agar Menyusun dokumen perencaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026, serta memerintahkan seluruh SKPK untuk Menyusun Renstra PAD Tahun 2023-2026.

“Nagan Raya merupakan salah satu Kabupaten dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, oleh karena itu Pemkab Nagan Raya Wajib Menyusun dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026 yang harus selaras dengan RPJMN 2020-2024, serta Rencana Pembangunan Aceh Tahun 2023-2026,” terang Sekda Nagan Raya, Ardimartha.

“Kami berharap peran aktif dari seluruh peserta forum dalam memberikan masukan dan saran positif sebagai bahan penyempurnaan RPD Nagan Raya tahun 2023-2026 dan sebagai upaya dalam memperkuat proses perencanaan kita yang lebih baik, relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat sehingga akan mampu menghasilkan dokumen perencanaan daerah yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan Nagan Raya kedepan,” tutup Ardimartha.

Laporan : Sofyan Hs

Pos terkait