Forkopimda Kabupaten Malang Wujudkan Wilayah Bebas Pasung ODGJ
Mediahumaspolri || Malang
Forkopimda Kabupaten Malang menggelar Pencanangan Bebas Pasung Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Gedung Semeru RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Senin (25/7/2022).
Pada kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Malang berupaya dalam membebaskan pasung ODGJ dengan cara menyerahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan serta pengobatan. Sehingga harapannya semua ODGJ yang ada di Kabupaten Malang bisa sembuh dan kembali kepada keluarga juga masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Malang Sanusi beserta Wakil, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf. Taufik Hidayat, Kajari Diah Yuliastutik, Sekda Wahyu Hidayat bersama Asisten Setda, Plt. Kadinkes Mursyida, Kadinsos Abdul Haris, Kadis PMD Eko Margianto, Kadisdukcapil Harry Setia, Kadishub Bambang Istiawan, Plt. Direktur RSUD Kanjuruhan Bobi Prabowo, Direktur RSUD Lawang Drg. Dessy Deliyanti, Direktur RSJ Lawang dr. Yuniar, Muspika Kecamatan Lawang, serta unsur terkait lainnya.
Pada sambutannya, Bupati mengucap terimakasih kepada pihak yang telah mendukung kegiatan ini,”Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian lebih serta berdedikasi terhadap saudara-saudara kita yang kurang beruntung” ucap Bupati.
Sementara itu, Direktur RSJ Lawang dr. Yuniar mengatakan bahwa pihaknya siap dan bertekad untuk kedepannya mewujudkan Kabupaten Malang bebas Pasung, “Kami dari RSJ Lawang siap mendukung kegiatan Kabupaten Malang bebas pasung, serta akan melakukan perawatan dan pengobatan yang semestinya”.
Sebelumnya, Forkopimda beserta rombongan telah melakukan pengecekan pasien gangguan jiwa di salah satu rumah warga yang ada di Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang. Pada kegiatan tersebut, secara langsung Forkopimda melakukan pendampingan terhadap perempuan berusia 13 tahun berinisial N untuk dibawa ke UGD RSJ.
Bupati menyampaikan kepada masyarakat yang hadir, apabila ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa, agar segera melapor ke 3 Pilar yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kepala Desa untuk di data kemudian dilakukan rehabilitasi kejiwaan di RSJ.
Bupati juga menegaskan bahwa biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS, “tidak perlu khawatir akan biaya, kami Pemerintah sudah bekerja sama dengan pihak BPJS, apabila sudah memiliki, maka biaya sepenuhnya akan ditanggung BPJS” pungkas Bupati.(eddymhp//rlsreshum)