Forkopimda Maluku Rakor Perkembangan Penyelesaian Konflik di Pulau Haruku Ini Kata Kapolda

Forkopimda Maluku Rakor Perkembangan Penyelesaian Konflik di Pulau Haruku, Ini Kata Kapolda

Media Humas Polri || Maluku   10/08/2022

Bacaan Lainnya

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait perkembangan penyelesaian konflik sosial antara warga Negeri Pelauw dan Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Rakor yang dilaksanakan di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (10/8/2022), ini dihadiri Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH.,M.Hum, Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, Sekda Maluku Sadali Ie, Kajati Maluku, Danlantamal IX, Kabinda Maluku, Bupati Maluku Tengah dan pejabat lainnya.

Dalam rapat itu, Kapolda Maluku yang didampingi Karo Ops, dan Direktur Intelkam Polda Maluku, dengan Kapolresta Ambon, pertama-tama menyampaikan terima kasih kepada Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal. Karena telah menindaklanjuti arahan Kepala Staf Kepresidenan, terkait penanganan konflik sosial yang terjadi sejak Januari 2022 lalu.

Kapolda kembali menyebutkan bahwa penanganan konflik di Pulau Haruku harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial nomor 7 Tahun 2012.

“Terdapat kendala yang masih dihadapi yaitu rekonsiliasi, keinginan masyarakat Negeri Kariuw untuk kembali ke daerah asalnya tanpa syarat dan kondisi pengungsian di Desa Aboru yang tidak layak,” kata Kapolda.

Ia mengungkapkan, sesuai pertemuan bersama Kepala Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyampaikan gagasan agar Dusun Ua Rual dapat dijadikan sebagai Cagar Budaya.

“Jika Dusun Ua Rual menjadi situs sejarah atau situs adat, akan bermanfaat bagi kedua negeri. Dan Rapat koordinasi ini harus menghasilkan win-win solution,” harapnya.

Kapolda juga meminta tim satgas rekonsiliasi agar dapat menindaklanjuti progres penanganan yang telah dilakukan hingga saat ini.

“Kita bisa menangani ini jika kita telah selesai melakukan tahap rekonsiliasi terhadap permasalahan batas tanah Dusun Ua Rual,” kata Kapolda.

Selain Kapolda Maluku, dalam pertemuan tersebut, Sekda Maluku, Bupati Maluku Tengah, Pangdam XVI/Pattimura, Ketua DPRD Maluku dan pejabat lainnya juga menyampaikan paparan dan pandangannya terkait penyelesaian konflik sosial tersebut.

(SGH)

Pos terkait