Framing Dugaan Perundungan dr Aulia Risma Berlebihan dr Ali Mahsun Atmo Serahkan Ke Polri

Framing Dugaan Perundungan dr Aulia Risma Berlebihan dr Ali Mahsun Atmo Serahkan Ke Polri

Media Humas Polri|| Jakarta

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan perundungan dr Aulia Risma, PPDS Anesthesi RS Kariadi/FK Undip Semarang telah menyita banyak perhatian dan energi. Bahkan ada aksi solidaritas atas nama jutaan masyarakat Tegal se-Jabodetabek. Ketika framing kasus ini berlebihan, bukan hanya keluarga dr Aulia Risma, RS Kariadi, dan FK Undip Semarang, lebih dari itu, marwah, harkat dan martabat profesi dokter, serta pendidikan dokter di Indonesia sangat dirugikan. Lebih dari itu, bisa meresahkan bahkan menimbulkan pecah belah bangsa Indonesia, tutur dr. Ali Mahsun Atmo, M. Biomed. Alumni FK Unibraw Malang dan FK UI Jakarta, Senin, 9/9/2024.

Lebih lanjut mantan Ketua dan Dewan Pakar PB IDI ini menegaskan bahwa Indonesia ini negara hukum. Ada tata peraturan dan perundangan. Ada mekanisme, saluran dan hirarki hukum. Adalah bukan Kemenkes, juga bukan Kemendikbutristek yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan perundungan dr Aulia Risma melainkan POLRI. Demikian pula, yang memastikan adanya perundungan pun adalah keputusan pengadilan. Oleh karena itu, serahkan kasus ini sepenuhnya ke Polri. Ketika ditemukan unsur tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan untuk memutuskan. Oleh karena itu, semua pihak diharap arif dan bijaksana, serta tidak lakukan framing berlebihan.

Kenapa? Pertama, dugaan perundungan dr Aulia Risma belum tentu benar berdasarkan keputusan pengadilan. Kedua, ketika pengadilan memutuskan ada perundungan, tentunya hal tersebut adalah tindakan pidana oknum, bukan institusi baik RS Kariadi mau pun FK Undip. Ketiga, juga idak ada kaitan dengan marwah, harkat dan martabat profesi dokter, juga institusi pendidikan dokter (spesialis). Ke÷empat, Kemenkes dan Kemendikbud, RS Kariadi, FK Undip dan AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia) semestinya menyampaikan temuan investigasinya ke Polri, bukan di umbar ke publik. Karena hukum di Indonesia menganut prinsip praduga tidak bersalah. Ke-lima, aksi solidaritas atau mobilisasi masa atas nama apa pun terkesan mempolitisasi, bahkan bisa timbulkan keresahan yang ujung dan akhirnya bisa pecah belah bangsa ini. Demi keadilan, Kemenkes dan yang lain diharap menghentikan framing ke publik dan tidak berperilaku seakan menjadi hakim dalam kasus ini. “Ketika ada oknum DPR, Menteri, atau Gubernur bahkan Presiden lakukan tindak pidana korupsi, tentu bukan kesalahan lembaga DPR RI, Kementerian atau Pemerintah Provinsi, atau Kepresidenan. Melainkan kesalahan oknum. Sekali lagi, hentikan framing berlebihan atas dugaan perundungan dr Aulia Risma, serahkan sepenuhnya ke Polri sesuai dengan tata peraturan dan perundangan yang berlaku di RI, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 yang saat ini emban amanah Ketua Umum APKLI Perjuangan, Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).(STSN)

Pos terkait