Mediahumaspolri.com Batam Kepri – Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. Telah mengamankan 1 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Penganiayaan dan Atau Pengeroyokan Dan Atau Barang Siapa Dengan Kekerasan Melawan Kepada Seseorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Pekerjaan Yang Sah. Jumat (03/09/2021)
Berawal Pada Hari Selasa (31/08/2021) sekira pukul 13.30 Wib. Pelapor dan saksi Bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat Rokok llegal di Perum. Villa Hang Lekir Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota – Kota Batam .
Kemudian sekira pukul 17.30 Wib. Pelapor dan saksi Bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai tiba dilokasi, bahwa benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat Rokok llegal, kemudian Pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mengamankan barang – barang tersebut namun Pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut dan melakukan penggeroyokan terhadap Pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka memar di Kening kepala sebelah kiri, Leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan.
Menerima laporan korban yang menjadi korban Pengeroyokan dan atau penganiayaan Kemudian Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang di rekam oleh warga.
Selanjutnya Pada hari Jum’at (03/09/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38 Tahun) berada di sekitaran punggur, Sekira pukul 14.33
Tim berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini pelaku sudah di amankan di unit reskrim Polresta Barelang.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Wiranto)