Media Humas Polri /Kabupaten LABURA. Gabungan dari beberapa media online yang terbentuk dalam tim Media Pambungkas Jumat (16/7) melakukan audiensi kepada perusahaan pabrik kelapa sawit PT Marbau jaya indah raya lokasi
Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), audensi itu berdasarkan surat masuk dari tim media pambungkas labuhanbatu utara provinsi sumatera utara dengan surat Nomor: 005 /TMP– LU/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 Perihal Mohon Audensi kepada Direktur Pabrik Kelapa Sawit Merbaujaya Indahraya terkait adanya isu pencemaran lingkungan oleh pihak pabrik MJIR.
Maksud tujuan
Audensi ini untuk menindak lanjuti kejelasan dalam Menyikapi berita yang beredar tentang pengelolaan limbah cair yang dimiliki oleh PT MJIR demi untuk keseimbangan berita serta berdasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara c/q Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan Nomor: 660/224/DLH-02/2021 Perihal Teguran yang dilayangkan kepada Pabrik Kelapa Sawit Merbaujaya Indahraya Desa Pulo Jantan. Tim media Pambungkas menyampaikan surat kepada pihak PKS MJIR yang langsung dihadiri oleh ketua tim Darwin Marpaung dkk dan diterima oleh
pihak Pabrik Kelapa Sawit Merbaujaya Indahraya dihadiri oleh Udin Syarifuddin selaku Manager Binling, Didampingi M. Johansen. Manager Environment.
Inti dari pertemuan tersebut, ialah audensi dan mengkonfirmasi pihak PKS MJIR terkait surat DLH kepada PKS MJIR perihal teguran kepada perusahaan Yang mana pada point surat tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara meminta kepada pihak PKS MJIR. Untuk Melakukan upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan untuk mengantisipasi segala dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran, Menghentikan dan menutup sumber pencemar atau outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak lagi mencemari lingkungan sekitarnya.
Dalam kesempatan itu Udin Syarifuddin selaku Manager Binling PKS Merbaujaya Indahraya mengatakan kami sudah melakukan upaya apa apa yang dimaksudkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan saat ini kami sudah menerima surat dari Dinas lingkungan hidup Labuhanbatu utara sesuai dengan nomor 660/257/DLH-02/2021 pada 1 Juli 2021 yang lalu dengan point berbunyi sebagai berikut.
disampaikan kepada Pimpinan PKS Marbaujaya Indahraya bahwa PKS PT Marbaujaya Indahraya sudah diperbolehkan membuang limbah cair dari kolam terakhir melalui pipa outlet sesuai dengan Izin pembuangan limbah Cair (IPCL) yang dimiliki oleh PKS PT Merbaujaya Indahraya dengan tetap mentaati aturan baku mutu air limbah cair kelapa sawit. berdasarkan Peraturan yang berlaku serta tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung sungai Merbau’’.
Lanjut Udin transfaran terkait hal ini sudah ada di lakukan mediasi di Kantor Camat Merbau yang di hadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup, Imam Ali Harahap, M.AP beserta staff, DPRD Dapil III Kec. Marbau – Aek Kuo Labuhanbatu Utara. Forum komunikasi pimpinan Kecamatan Marbau (camat, Daramil dan Kapolsek), Tokoh-tokoh Masyarakat, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Merbau (IMKM) Merbau Mengudara dan Pimpinan PKS PT Merbaujaya Indahraya.
‘’ Selain itu pihak mahasiswa, pengawas perikanan dari kementerian kelautan dan perikanan dibawah direktorat jendral pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan pihak yang lainnya juga sudah melihat langsung kondisi kolam-kolam dan lainnya di sini namun tidak ditemukan ada masalah. Dan dari hasil uji limbah yang dilakukan periode juni 2021, hasil uji limbah menunjukan bahwa baku mutu limbah PKS PT. Merbaujaya Indahraya memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan permen lh no 05 tahun 2014 lampiran III. Semua sudah berjalan baik dan normal’’. Katanya menerangkan jelas. (D.munthe).