Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu di Perairan Jambo Aye
Banda Aceh – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai dan Polda Aceh mengamankan satu unit kapal boat yang diduga bermuatan narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram.
Informasi yang diperoleh Kapal bermuatan barang haram tersebut, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB bersandar di Pelabuhan Kuala Langsa.
Pengungkapan itu berawal, pada 18 Januari 2022, anggota Sat Narkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi terkait penyuludupan dan transaksi narkoba sering terjadi melalui Pelabuhan Jambo Aye, Aceh Utara.
Selanjutnya, tim Sat Narkoba Polres Aceh Timur bekerjasama dengan Polda Aceh yang dipimpin oleh Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Rudi Setiawan melakukan olah TKP lewat pengintaian dan tracking handphone terkait kegiatan yang terjadi sekitar wilayah Perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Kemudian, pada 19 Januari 2022 Pukul pukul 23.30 WIB, Tim Gabungan mendapat informasi bahwa ada kapal yang membawa narkoba jenis sabu – sabu berasal dari luar Negeri yang akan masuk ke perairan wilayah Aceh.
Lalu, pada tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Gabungan Dir narkoba bersama Sat Narkoba Aceh Timur yang dibantu oleh Kapal Patroli Bea Cukai Kepri melakukan penangkapan Kapal Boat yang diduga membawa narkoba jenis sabu – sabu yang diperkirakan seberat 150 kg di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Tim Polda Aceh dan Sat Narkoba Aceh Timur membawa Sabu-sabu ke pelabuhan Kuala langsa dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai Kepri.
Pukul 09.20 WIB, Tim Gabungan mengamankan 3 orang pelaku lengkap dengan barang bukti jenis Narkoba 12 karung seberat 150 Kg ke Polres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, ketika dihubungi awak media, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bang, ada penangkapan kapal tersebut,” jawab Iptu Imam singkat via WhatsApp.”tutupnya
sumber Gentala media