GAK KUM KLHK di Minta Bongkar Sindikat Cukong Kayu di melawi.di melawi.
Melawi,media Humas polri,com
ALAM merupakan sumber kehidupan. Dari alam kita bisa merasakan banyak manfaatnya. Sebab itu, menjaga kelestariannya merupakan tugas bersama bagi setiap umat manusia di muka bumi.
Ironisnya, keberadaan alam termasuk hutan, saat ini justru menjadi bancakan para pembalak liar yang hanya bertujuan mengeruk keuntungan pribadi. Beragam aktivitas pembalakan kerap muncul di mana-mana, termasuk kab. Melawi tepatnya di kecamatan madia raya, dan kecamatan sokan.
Aksi pembalakan dan pengrusakan hutan ini diduga ada beberapa cukong kayu khususnya di kab. Melawi.berdasarkan keterangan dari warga madia raya inisial UD, ketika disambangi oleh awak media beberapa waktu lalu, dirinya mengatakan kalau aktifitas penebangan kayu di madia raya ini, umumnya hanya kayu ulin,dan lokasi penebangan kayu sendiri ada di madia raya dan daerah mekar yang yang sudah masuk batas kalteng,sistem kami pekerja kayu khususnya di madia raya,nanti akan bekerja kalau sudah ada pesanan kayu ulin dari cukongnya yang ada di nangah pinoh, kami bersaudara sendiri, melayani beberapa bos di nanga pinoh, seperti DNG,jndm,Yk ,AKG Ada juga inisial SP warga madia Raya yang melayani pesanan bos inisial AK di sidomulyo. Di duga kayu ulin dari madia raya sendiri disimpang di gudang belakang sawmil nya.
Kuat dugaan kayu kayu olahan tersebut belum mengantongi SKSHH sebagai dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan (pasal 1 angka 12 UU No 18 Thn 2013 tentang P3H)
Dan berdasarkan pantauan dan temuan awak media dilapangan beberapa waktu lalu kayu kayu olahan tersebut diedarkan sampai di kab. Sintang,di salah satu pemilik sawmil di daerah masuka sintang inisial fry
Terpisah berdasarkan keterangan masyarakat yang enggan disebut namanya salah satu sawmil di daerah tahlud juga bergerak pada kayu olahan dan diduga pengambilan kayu nya juga tidak mengantongi SKSHH kayu kayu tersebut diduga didapat dari km 28.di jalan erna. Dan daerah kec. Sokan
Guna melindungi kerusakan hutan akibat tangan tangan jahil, para pembalak liar, pemerintah menerbitkan UU No. 18/2013.tentang pencegahan dan pembrantasan pengrusak Hutan. Pelangaran UU ini mendapat sanksi paling singkat 5tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda paling sedikit RP. 5 milyar bagi yang terbukti.
Sejumlah awak media yang tergabung masyarakat peduli lingkungan melawi meminta kepada KLHK dan aparat hukum untuk segera menindak lanjuti dan memeriksa sawmil sawmil yang sudah di duga mengedarkan kayu olahan dan kayu jenis ulin sampai keluar dari Kabupaten melawi.