Galian C BODONG di Desa Sugihwaras Kediri Milik Susiadi, Kerahkan Jasa Preman Bayaran untuk Halangi Tugas Wartawan yang Hendak Investigasi

Galian C BODONG di Desa Sugihwaras Kediri Milik Susiadi, Kerahkan Jasa Preman Bayaran untuk Halangi Tugas Wartawan yang Hendak Investigasi

KEDIRI mediahumaspolri.com / Keberadaan praktik illegal mining galian C yang marak pada saat ini di Kabupaten Kediri, layak menjadi perhatian. Khususnya bagi aparat penegak hukum Polres Kediri sebagai wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Tambang galian C yang berlokasi di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri milik pengusaha berinisial “S”, disinyalir tidak mengantongi izin atas aktivitas pertambangannya.

Berdasarkan informasi, diketahui tambang pasir tersebut menggunakan alat berat jenis backhoe untuk mengeksploitasi sumber daya alam berupa sirtu (pasir batu).

Tim mencoba melakukan penelusuran di lokasi tambang, dan benar aktivitas pertambangan memang kian masif dilakukan oleh mereka dengan adanya hilir mudik dump truk pengangkut pasir di sepanjang jalan menuju pertambangan. (30/10/2021)

Saat dilokasi tim media sempat ditemui oleh beberapa orang dan mencoba menyuap dengan jumlah uang senilai Rp. 150.000,-.
“Ini mas buat beli rokok sama bensin”, ungkapnya.
Namun kami tim media tidak menerima uang tersebut dan menolak secara halus.

Dengan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang, diduga kuat tambang milik “S” tidak mengantongi izin pertambangannya alias bodong.

Untuk diketahui bersama, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Praktek penambangan liar ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum khususnya Aparat Penegak Hukum setempat sebagai wilayah hukumnya.

Bersambung. (Tim)

Pos terkait