Galian C Bodong Supri Alias Mener Tak Tersentuh Hukum 

Media Humas Polri // Seputih Mataram

Sangat disayangkan kegiatan ilegal alias Bodong yang ada di Seputih Mataram belum tersentuh oleh Hukum.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Galian C ( Tanah Uruk ) Bodong tersebut berlokasi di Kampung Utama Jaya Kecamatan Seputih Mataram Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Galian C yang di kelola oleh Supri alias Mener Warga Kampung Sumber Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Batola setempat menurut keterangan Driver truck pengangkut Galian C jenis Tanah Uruk dari Lokasi Galian di kampung tersebut diatas, kemudian di jual Ke Kampung Trimulyo Mataram Kecamatan Setempat kepada awak media, bahwa dirinya Membeli Tanah Uruk dari Mener ,,( orang Pa.s ) dengan harga Rp 100.000( seratus ribu rupiah ) dalam setiap ritnya.

Saat awak media ini mendatangi seorang driver lainnya yang mengaku bernama Asep untuk dimintai keterangan driver tersebut mengatakan bahwa galian C yang ada di Kampung Utama Jaya Kecamatan seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah dikelola oleh saudara Supri alias Menir dirinya membeli di lokasi galian C tersebut dengan harga Rp100.000 ( seratus ribu rupiah ) per ritnya kemudian oleh driver itu dijual di kampung Varia Agung Kecamatan Seputih Mataram.

Supri alias Mener merupakan pengelola galian C jenis tanah Uruk yang berpindah-pindah lokasi dalam melaksanakan kegiatan galian C yang dikelolanya dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

Dengan prihal tersebut berdampak pada kerusakan jalan pemukiman dan jalan usaha tani dan yang sangat di sayangkan kegiatan Galian C bodong tersebut sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum, dimohonkan kepada pihak terkait ,untuk dapat bertindak tegas kepada pelaku kegiatan yang tidak di lengkapi dengan Ijin resmi atau Bodong. ( Kairul Anam )

Pos terkait