Media Humas Polri ||Lampung Tengah
Lo Lo gak bahaya tah…..hukum dan Undang undang yang melarang Terkait Galian C seakan tak ada fungsinya atau sengaja untuk di Kangkangi oleh oknum oknum pelaku dan pengelola galian C yang diduga kuat tak berijin , di sejumlah wilayah di Lampung Tengah, Pengusaha galian C semakin berani melakukan penambangan ( penggalian ) di lahan seputaran Sungai way seputih dalam melakukan kegiatannya mereka pun menurunkan Alat Berat jenis Excavator.
Dari pantauan awak media di lokasi galian C yang terletak di Kampung Sumber Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah selain rusaknya lingkungan tepian sungai dan lahan lahan di seputar sungai way seputih Kegiatan galian C tersebut juga mengakibatkan jalan jalan di pedesaan semakin Bobrok dan hancur menurut pekerja yang di temui awak media di lokasi galian C harga tanah Liat di lokasi seharga Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) per ridnya.
Saat awak media Humas Polri, di lokasi Galian C tersebut menurut keterangan dari pekerja ,pengurusnya Mes warga jl 12 terkait Alat berat jenis exavator tersebut adalah milik boss ‘ Anang’ warga Kampung Nambah dadi kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah lebih lanjut saat di tanya terkait lahan yang di Gali menggunakan Excavator tersebut dia mengatakan Lahan tersebut milik Pak Bakrie.
Kegiatan galian C di duga tak berijin tersebut sudah berjalan ber tahun tahun saat awak media menemui warga SP pun mengeluhkan dampak dari kegiatan Galian C tersebut Debunya pada masuk kerumah apa lagi di musim panas atau kemarau begini rumah habis dibersihin setelah ada Armada pengangkut Galian C jadi kotor lagi Debunya berterbangan kemana mana sehingga bisa mengganggu kesehatan warga sekitar. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak terkait bahkan terkesan tutup mata dan telinga seolah tidak ada kegiatan yang Telah sengaja dan berani secara terang terangan menabrak Aturan hukum dan undang undang yang berlaku .
Terkait prihal tersebut masih adakah pihak terkait yang mau dan mampu memberikan sangsi yindakan secara tegas kepada para Pelaku Galian C Bodong tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Karena jika dibiarkan akan berakibat semakin hancur dan rusaknya Lingkungan serta lemahnya hukum dan aturan yang ada. ( Kairul Anam )