Galian c ( Tambang ) Bodong Marak Di Kab Tuban Kapolres dan Kapolda Sakit Mata Apa Sudah ada Main Mata

Galian c ( Tambang ) Bodong Marak Di Kab Tuban Kapolres dan Kapolda Sakit Mata Apa Sudah ada Main Mata

Media Humas Polri || Tuban

Bacaan Lainnya

Maraknya galian C ( Tambang ) diduga ilegal Alias Bodong di desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban ini benar benar membuat Aparat Hukum (APH) tidak bisa berbuat banyak seolah olah tutup mata dan bungkam tentang keberadaannya.Padahal jelas jelas sudah merusak alam,lingkungan dan menganggu aktifitas Masyarakat sepanjang jalan Simo ke Menilo Sabtu,06/07/2024.

Pantauan dari awak media pada jam 11.19 di lokasi galian C menunjukkan bahwa aktifitas liar yang dibiarkan ini telah menghasilkan keuntungan besar yang masuk ke saku mereka para pengusaha galian C,pengelola dan oknum oknum berseragam yang nakal tanpa menghiraukan keresahan warga sekitar dan mereka yang lalu lalang berkendara sepanjang jalan raya tersebut,akibat terdiam nya pejabat atau aparat yang berwenang.

Kapolsek Soko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya dibaca tanpa memberikan jawaban atas keberadaan ataupun kejelasan tentang galian C diwilayahnya.Tidak sampai disitu team investigasi juga mencoba meminta konfirmasi via WhatsApp pada hari yang sama ke bapak Kasatreskrim Polres Tuban AKP Riyanto, namun sampai berita dinaikkan belum ada jawaban dari beliau.

Adanya galian C ini memang sangat menggangu penguna jalan ,apalagi awak media juga menemui pengendara motor hampir kecelakaan kalau tidak segera turun dari jalan beraspal karena ulah sopir dum truck kosong yang ugal ugalan menuju galian C,ini adalah salah satu contoh kejadian yang perlu diperhatikan sebelum benar benar berakibat fatal.

Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Terdiam Nya Aparat Penegak Hukum(APH) di wilayah Tuban terkait adanya galian C ilegal ini membuat berbagai asumsi yang kurang baik,ada apa dan kenapa ya?BERSAMBUNG.  (Bang Jali)

Pos terkait