Galian C Tidak Berizin Bebas Beroperasi Di Sungai Situmandi Sigeaon Batang Toru Taput

Mediahumaspolri.com  || Taput

Meski meresahkan masyarakat namun usaha galian C jenis pasir di sepanjang perairan Sungai Batang Toru lokasinya Sungai Situmandi Desa Pancur Napitu sampai Desa Hutagalung Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara ancam amblasnya jembatan penghubung antar desa yang mengalami penurunan.

Bacaan Lainnya

Begitu juga di Sungai Sigeaon, Kecamatan Tarutung sampai Kecamatan Sipoholon bahkan di 15 Kecamatan se – Taput terpantau Mediahumaspolri semakin menjamur diduga keras tidak lah memiliki ijin yang sah dari instansi yang berwenang.

Dalam hal ini Pemkab Taput dituding tak berdaya menindak beringasnya para pengeruk pasir di sepanjang sungai yang ada di Taput dengan menggunakan mesin penyedot dan yang paling parah nya banyak yang menggunakan excavator.

Terpisah, elemen aktifis mengaku miris melihat maraknya pengrusakan ekosistem dengan mengambil pasir sungai di Taput menunjukkan Pemkab Taput melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, dan Dinas Perizinan sepertinya tutup mata alias mandul.

Selain itu warga setempat juga sudah berulangkali melakukan aksi menuntut agar aktivitas pengerukan pasir dan truk pengangkutan galian C yang melintas di pemukiman padat penduduk agar segera dihentikan karena mengancam keselamatan pejalan kaki dan merusak jalan serta menimbulkan polusi, kesal ibu Tiur Tobing.

“Maraknya galian C ilegal di Taput adalah gambaran dari hilangnya wibawa seorang Kepala Daerah di mata masyarakatnya” ujar LSM lingkungan hidup Advokat Sahala Saragi, S. H, menurutnya sampai saat ini tidak ada satu pun usaha galian C pasir sungai yang memiliki ijin di Taput.

Terkait kasus ini, Media bersama LSM berusaha menemui Instansi terkait, namun para pemangku jabatan tak pernah bersedia untuk dikonfirmasi sehingga diduga ada main mata diantara mereka membuat penambang liar beraninya menantang wartawan. (Alain  Delon)

Pos terkait