Galper sudah tutup, tetapi perjudian online dengan penjualan chip scater semakin marak di kota Dumai.
Media Humas Polri || Dumai
Dengan situasi saat ini yang dimana tempat perjudian jenis game tembak ikan (galper) di wilayah kota Dumai sudah tutup,
Dan warga kota Dumai juga menjadi legah dengan tutupnya galper di wilayah kota Dumai.
Tetapi meskipun tutup galper di kota Dumai,
Namun sangat di sayangkan, perjudian di kota Dumai masih tetap marak,
Karena “diduga” adanya pembiaran perdagangan chip higgs domino ataupun yang disebut game online scater..
Yang di mana chip scater ini sangat marak di Kota Dumai dan sangat meresahkan bagi masyarakat termasuk ibu-ibu rumah tangga.
Chip sceter ini juga dapat merusak generasi ataupun perekonomian masyarakat di Kota Dumai,
Karena dapat menimbulkan tingkatnya kejahatan dan kriminalisasi di kalangan masyarakat Kota Dumai.
Yang di mana tergolong perjudian online ini sangat merugikan masyarakat,
Chip scater ini juga Dengan sesuai undang-undang mengungkapkan sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat 1 menyebutkan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta, barangsiapa tanpa mempunyai hak dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu. Kemudian, Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak, dan juga turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.
Judi, sambung Kapolres, sesuai dengan pasal 303 KUHP ayat 3 adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain.
Tidak hanya itu saja, judi online ini juga bisa dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Larangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE ini bisa dijerat dengan hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU ITE ayat 1 bahwa setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun beberapa counter pulsa/ponsel yang “diduga” melakukan penjualan chip scater seperti
– Raja kartu, istana kartu, Arif ponsel, dan sepanjang Jl ombak (sultan Hasanuddin) Dumai..
– Mutiara ponsel
– Bandar kartu
Sebelah jalan baru
– RR Ponsel jalan baru
– jalan Budi kemuliaan simp lampu merah Sukajadi
– gondrong Ponsel
– ponsel matrix
– bumi ayu sebelah jalan nona.
Dll sepanjang kota Dumai.
Harapan kami kepada APH (aparat penegak hukum) kota Dumai,
Agar segera mengambil tindak tegas atas maraknya penjualan chip scater di Kota Dumai.
Dan ini menjadi tugas APH kota Dumai untuk menindak tegas perjudian online dan penjualan chip.
“Tim Media”