Gang Kakap Kerap Dijadikan Transaksi Tiga Terduga Diringkus Polisi
Media Humas Polri || Mataram
Sat Resnarkoba Polresta Mataram walaupun di bulan suci ramadhan terus berupaya memerangi peredaran Narkoba di Kota Mataram dengan melakukan penangkapan terhadap tiga terduga tindak pidana narkotika. Jumat, (08/04/2022).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2022 sekitar pukul 21.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di
Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, terang Yogi.
Atas informasi tersebut setelah tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilakukan pemantauan alhasil kami amankan 3 ( tiga ) pelaku an. S (35), Dayan Peken, F, (43), Wiraswasta, Ampenan dan seorang wanita NN, (41), Pedagang, Ampenan.
Kemudian memang benar setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar para terduga pelaku berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di TKP ditemukan total seberat 5,68 gram.
Barang bukti yang diamankan 1(satu) buah plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil yang di mana di dalam plastik klip bening tersebut berisikan 4 (empat) Poket Narkotika di duga shabu, 1(satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 3(tiga) poket narkotika di duga shabu, 2(dua) buah HP kecil merk Nokia warna hijau dan biru, 2(dua) buah HP android merk Samsung warna putih dan hitam, 1(satu) buah HP kecil warna biru dongker merk samsung dan uang tunai Rp. 1.236.000(satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu) serta uang tunai di dalam bungku rokok mallboro Rp. 925.000 (sembilan ratus dua puluh lima ribu), pungkasnya.
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus. “Mereka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” tutup Yogi.
Dedi (MHP)