Gapoktan Didesa Negara Saka Patut Diduga Lakukan Penjualan Pupuk Phonska Subsidi Melebihi ( HET )
Media Humas polri.com, Pesawaran, Lampung || Senin 30/01/23
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang diperuntukkan untuk menolong para petani agar bisa meringankan para petani,guna menekan biaya ongkos produksi dalam mengolah pertanian.
Dengan di subsidinya beberapa jenis pupuk, tentu nya para petani merasa dibantu oleh pemerintah, tapi nyatanya dilapangkan banyak oknum para Gapoktan yang nakal, yang menjual pupuk subsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti misal nya jenis NPK Phonska
yang di tetapkan dengan ( HET ) Rp 115.000 per sak atau per 50 kg nya.
Seperti yang terjadi di Gapoktan di desa Negara Saka yang diduga menjual pupuk NPK Phonska dengan harga mencapai Rp 145.000 – Rp 160.000/sak.
Hal itu yang dikatakan narasumber kami yang nama nya tak mau di sebutkan.
Iya mas, saya kemaren itu membeli pupuk NPK Phonska di Gapoktan ( Tt )
Seharga Rp 145.000 bahkan kalau pupuk sedang langka bisa mencapai harga Rp 200.000. harga mahal pun saya beli mas kalau pupuk lagi langka.
Saya padahal anggota yang masuk dalam Gapoktan itu, tapi tetap saja saya membeli dengan harga yang mahal.”ucapnya
Masih kata dia, Harapan saya mas semoga pemerintah bisa menertibkan para Oknum-oknum Gapoktan yang nakal, agar program pemerintah ini bisa tersalurkan dengan mestinya.
Dan harapan saya selaku petani kecil ini meminta aparat yang berwenang bisa menindak dan menertibkan oknum-oknum ini, bila perlu di pidanakan saja mas sesuai undang-undang yang ada
dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun,” harapnya.
Sedang-kan oknum Gapoktan Tt inisial ny, saat kami konfirmasi lewat telpon tidak menjawab dan di konfirmasi lewat pesan WhatsApp hanya dibukanya saja, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari ( Tt )
(Meri./tim)