Gara gara foto Toko Obat terlarang Hp di rampas oleh pemilik toko, dan lapor di Polsek Pulo gadung di Tolak Oleh SPKT Polsek Pulogadung,
Media humas Polri.Com Jakarta Timur, Berawal anak Muda melakukan Foto di depan Toko di duga Toko tersebut Menjual obat obatan terlarang jenis Tramadol berujung HP milik ( RY) di rampas Oleh Pemilik Toko,(18/7/24)
Berawal warga Kayu Putih Pulo Gadung melakukan foto ke sebuah toko di Jl. Bangunan barat Nomor 36 RT.08/04 Kayu Putih Pulo gadung berniat melaporkan Kegiatan Aktifitas Hilir mudik anak muda di duga membeli obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer ke Polsek Pulo gadung bersamaan itu penjaga toko mengetahui kalau tokonya di foto dan melaporkan ke pemilik toko dan langsung HP milik warga ( RY) di rampas tidak di kembalikan. Kamis 18/7/24
RY mengadu kepada rekan nya terkait perampasan HP oleh pemilik toko dan RY bersama rekan nya mengadu kepada SPKT Polsek Pulo gadung, sesampai di Polsek Pulo gadung jam 19.45 wib dan bertemu oleh Petugas jaga SPKT pengaduan tersebut tidak di tanggapi oleh Petugas jaga malah di suruh pulang, Ungkap ( RY)
Berdasarkan Pasal 12 Huruf a dan f perpol 7/2022 mengatur . Setiap pejabat polri dalam etika kemasyarakatan , dilarang .
Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan , bantuan , atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangan nya
mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang di antaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum
Kami menduga semua Toko di wilayah kayu putih Pulo gadung terkait aktifitas di beberapa toko penjualan obat obatan terlarang lapor ke Polsek Pulogadung gak pernah ada tanggapan apa pun dari pihak kepolisian walau ada kerugian materi pun tandas RY. ( LTF tim)