Media Humas Polri // Seputih Mataram
Pelaku ditangkap Polsek Seputih Mataram, pada Senin (15/4/2024), ketika AF sedang melakukan judi online melalui hp nya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, AF ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Saat didatangi petugas, pelaku sedang mengakses situs judi online di Hp nya,” kata kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (17/4/2024).Kapolsek menjelaskan, penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli.
Lalu, salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi perjudian yang dilakukan oleh AF.Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB.
“Pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian diamankan ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek menambahkan, saat Hp pelaku diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.”Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. ( Kairul Anam )