Gara gara ngaku Janda pemuda Pesawaran di aniaya dan di intimidasi Serta di Denda Puluhan juta oleh Oknum RT berujung Akan Melaporkan Dan Menggandeng Pengacara.

Gara gara ngaku Janda pemuda Pesawaran di aniaya dan di intimidasi Serta di Denda Puluhan juta oleh Oknum RT berujung Akan Melaporkan Dan Menggandeng Pengacara.

Media Humas Polri Pringsewu. Gara gara FB pemuda asal Kabupaten pesawaran di intimidasi serta di denda Puluhan Juta di kediaman RT tanpa ada Rembuk Pekon .

Bacaan Lainnya

Bermula pemuda AD ( inisial ) Beralamat dusun V, Pesawaran RT 013/006 kecamatan Kedondong Kab Pesawaran berkenalan dengan Bunga ( Nama Samaran ) Beralamat , Gumuk Mas RT.009/006 Kecamatan Pagelaran kab.Pringsewu Berkenalan di akun FB dan membuahkan Sebuah Cinta, berawal Ad Mengobrol melalui Mesengger dengan Bunga dan janji Bertemu di Kuda kepang Bunga ( Nama Samaran ) mengaku janda Beranak (…..) Dan AD bujang tulen mereka mengobrol asik merasa bunga nyaman dengan ad seorang pemuda lugu asal dusun dari perkampungan kabupaten pesawaran entah kenapa rasa itu sama sama ada didalam masing masing dan di sore hari mereka pulang di antar oleh AD sampai gang kediaman Bunga,

Malam harinya mereka melanjutkan chatan melalui Mesengger dan whatsap Untuk Bertemu di ke esokan harinya dan di jemput di tempat gang kemaren di antar , Sesuai rencana bunga mengajak anak nya dengan bahasa mengajak ke salon untuk mencukur rambut anak buka sesampai di jalan bertemu seorang laki laki dengan Mengaku Suami dari bunga dan AD di bawa Ke Ketua RT dimana Sisuami Tinggal . AD di intimidasi Di Tampak 2 kali serta di tendang menggunakan kaki tepat di kepala AD. Tidak selesai di situ Menurut Keterangan AD . Beberapa Oknum meminta sejumlah ganti Rugi sampai 50 Jt. Kepada AD.

Ad terlihat ketakutan tidak berpikir panjang Menghubungi ketua RT dimana tempat tinggal nya dan ketua RT Ad langsung datang ke lokasi serta Membenarkan adanya Permintaan uang ganti Rugi sejumlah Puluhan juta .

Dengan kegigihan Ketua RT Ad di kediaman Widarso Tempat Suami Bunga Selaku Ketua RT memutuskan Ad di denda 10 Jt tanpa adanya rembuk Pekon serta Musyawarah Pekon tidak mengambil pikir panjang Ad beserta RT Ad mendapatkan pinjaman 5 Jt rupiah dan langsung di transfer Ke rekening Ketua RT. Widarso Gumuk Mas dan ad diperbolehkan pulang dengan luka dalam di kepala.

Dari beberapa keterangan Narasumber serta RT meminta Bantuan Ke Kantor Redaksi Media Humas Polri serta Meminta Pendampingan pengacara Media Humas Polri EKO BUDHI OETOMO & PARTNERS advokat dan konsultan hukum Media humas Polri dalam Waktu dekat akan Melaporkan serta membawa Masalah ini Ke jalur Hukum
Di temui Di Kantor Redaksi Media Humas Polri Raden Bagus Satria SH. mengungkapkan sangat Menyayangkan Tindakan selaku Ketua RT.
Widarso Gumuk Mas seharusnya adanya Rembuk Pekon apakah pemuda tersebut bener bener tau kalau wanita nya berstatus istri orang apa adanya Persengkokolan diantara keduanya . Karna kami mendengar beberapa cerita sepertinya bener bener pyur ad tidak tau. Dan dengan adanya Penganiayaan serta hasil Fisum serta korban yang dianiaya mengalami troma dan kami melihat adanya Indikasi Pemerasan kalau ada yang di rugikan siapa yang di rugikan. Kedua belah pihak harus nya di adakan musyawarah dan rembuk Pekon jangan Ketua RT mengambil tindakan sendiri tanpa berkordinasi terhadap kepala Pekon.
Dengan masalah ini kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang ungkap Pimpinan redaksi Media Humas Polri

Dalam masalah ini pihak korban beserta Kuasa Hukum Media humas Polri akan Melaporkan serta menempuh jalur hukum agar keadilan di kab.ptingsewu ini bisa di tegakan tutupnya.

 

Pos terkait