Gara-gara Sabu Satu Keluarga asal Lombok Barat ini terancam Tinggal di Bui

Gara-gara Sabu, Satu Keluarga asal Lombok Barat ini terancam Tinggal di Bui

Media Humas Polri || Mataram

Bacaan Lainnya

Karena seringkali Kamar Kosnya dijadikan tempat transaksi sabu, satu keluarga asal Lapuapi di sergap tim opsenal resnarkoba polresta Mataram di Kosnya, lingkungan karang sukun Baru, Mataram timur, kota Mataram, pada 10 Mei 2022, pukul 20:30 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE saat diwawancara media ini, didampinggi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Rabu (12/05) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga bersama beberapa keluargnya tersebut berdasarkan imformasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan Pasutri tersebut.

“Saat di TKP kami mengamankan 7 orang yaitu LNH, pria 32 tahun alamat Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok barat, kemudianYN prempuan 27 tahun Alamat Labuapi, dan 5 orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi sabu, ini dibuktikan dari hasil tes urine ke 7 yang diamankan, lima diantaranya Positif,”jelas Yogi.

Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsenal menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.

Kelima terduga lainnya yaitu IW pria 22 tahun alamat Mataram timur, AH, pria 26 tahun alamat Mataram timur, M, pria 36 tahun alamat Bintaro Ampenan, BA pria 18 tahun alamat Labuapi (keluarga LNH), dan Z perempuan 30 tahun alamat Labuapi (keponakan LNH).

“Z ini menurut keterangan, baru saja di tinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya,”beber Yogi.

“Kini mereka sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,”tambahnya.

Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat di periksa penyidik mengatakan, bahwa mengakui dirinya menjual barang haram tersebut dan baru mulai bulan puasa kemaren.

Menurut pengakuan LNH, dia membeli sabu per ons satu juta, lalu oleh pelaku ini memecahkan menjadi beberapa klip yang dijual 200/klip.

“Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga,”jelas LNH.

LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang di tangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya, dan biasa kosnya dijadikan tempat mengkonsumsi sabu, namun demikian isteri saya tidak mengetahui kegiatan saya jual beli sabu.

“Saya menyesal pak, saya tidak nyangka akan seperti ini dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi,”Pungkas LNH.

(RED – MHP)

Pos terkait