Gresik-Media humas polri.com- Regulasi desa menyebutkan bahwa, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati atau Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.
Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :
Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
1. Berakhir masa jabatannya.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa.
4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.
5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa.
6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terkait dengan pasal 8 point c yang mana diberhentikan karena masa jabatan telah berakhir maka BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengadakan rapat berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang sudah selesai kemudian melaporkan ke Bupati.
Lain Halnya yang terjadi di Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Gresik Jatim, dengan menindak lanjuti surat dari Camat Balongpanggang nomer : 141.1/349/437.107.19/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Nuraini sebagai Kepala Desa yang masa jabatannya sebagai Kepala Desa Pacuh akan berakhir pada tanggal 11 September 2021 dengan sengaja mengadakan Musdes dengan agenda pemberhentian Kepala Desa yang telah Habis masa jabatan tahun 2021 dan pengusulan PJ kepala Desa Pacuh pada hari Rabu pukul 19.30 wib tanggal 25 Agustus 2021 bertempat di balai desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Gresik Jatim, dengan peserta dari unsur perangkat Desa, LKD dan BPD setempat.
Undangan tersebut sangat meresahkan warga Desa Pacuh karena tidak sesuai dengan mekanisme yg telah di tetapkan sehingga menurut warga ada keganjilan.
Mendengar dan melihat serta setelah mempelajari, ditengarai ada keganjilan dengan undangan tersebut. Maka Masyarakat atau warga yang menamakan Forum Peduli Desa Pacuh, meresponnya dengan mendatangi PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) kabupaten Gresik dan Komisi A DPRD kab Gresik. Guna koordinasi dan konsultasi perihal surat undangan dari Kepala Desa Pacuh.
Hasil dari pertemuan dan koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam lembaran dan dikirim ke instansi terkait serta ke para undangan agar bisa dimengerti.
Alhasil musdes yang sedianya membahas pemberhentian Kepala Desa dan pengusulan PJ Kepala Desa di rubah seketika pada saat rapat Dengan acara pamitan Nur Aini sebagai Kepala Desa yang akan berakhir.
Senada dengan yang disampaikan oleh Hermanto selaku kepala seksi Pemerintahan Kecamatan Balongpanggang menuturkan bahwa acara rapat ini hanya pamitan Kepala Desa karena masa jabatannya akan segera berakhir.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya berhasil dikonfirmasi awak mediahumaspolri.com beliau menyampaikan bahwa kami bersama- sama akan mengawalnya demi kebaikan desa kami. Beliau berdalih bahwa yang berhak mengundang acara Musdes tentang pemberhentian Kepala Desa dan pengusulan PJ Kepala Desa adalah BPD bukan Kepala Desa, Ini tidak dibenarkan pungkasnya.( Man’s & tim WIG)