Gara-gara Tak Terima Minta Cerai Suami Di Driyorejo Aniaya Istri Pakai Linggis

Media Humas Polri//Gresik

Kasus KDRT kembali terjadi terhadap seorang korban berinisial SW (37) seorang karyawan swasta ,warga Banjaran RT.02/ RW.03 Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik Jawa timur, diketahui bahwa korban ini dianiaya oleh pelaku yang diketahui adalah suami korban sendiri Kamis (14/11/ 2024) pelaku berisial M (40) menganiaya istrinya dengan menggunakan sebilah linggis.

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian berdasarkan informasi diduga pelaku M ini tidak terima karena korban berinisial SW, meminta untuk diceraikan. SW ini minta cerai ke M, kata Kapolsek Driyorejo AKP Musihram, Kamis (14/11/ 2024).

Informasi dari beberapa saksi NV (43) ,AS (23) dan MS (21) penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/11/2024) ,sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban dan pelaku yang berstatus suami istri ini berselisih dan adu mulut. Korban SW meminta untuk diceraikan dari pelaku M.

Pelaku M juga menuduh korban SW berselingkuh. Karena gelap mata saat itu pelaku M mengambil alat berupa linggis yang ada di dalam rumah miliknya.

Pelaku M yang emosi kemudian langsung memukulkan linggis ke bagian kaki dan kepala korban SW. Akibatnya korban M mengalami luka yang cukup serius dan hingga segera dilarikan ke RS Petrokimia Driyorejo untuk dilakukan perawatan intensif kata AKP Musihram.

Pelaku M ini diamankan oleh petugas Polsek Driyorejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Gresik. (Yudha)

Pos terkait