Media Humas Polri//Gresik
Kasus KDRT kembali terjadi terhadap seorang korban berinisial SW (37) seorang karyawan swasta ,warga Banjaran RT.02/ RW.03 Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik Jawa timur, diketahui bahwa korban ini dianiaya oleh pelaku yang diketahui adalah suami korban sendiri Kamis (14/11/ 2024) pelaku berisial M (40) menganiaya istrinya dengan menggunakan sebilah linggis.
Kronologi kejadian berdasarkan informasi diduga pelaku M ini tidak terima karena korban berinisial SW, meminta untuk diceraikan. SW ini minta cerai ke M, kata Kapolsek Driyorejo AKP Musihram, Kamis (14/11/ 2024).
Informasi dari beberapa saksi NV (43) ,AS (23) dan MS (21) penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/11/2024) ,sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban dan pelaku yang berstatus suami istri ini berselisih dan adu mulut. Korban SW meminta untuk diceraikan dari pelaku M.
Pelaku M juga menuduh korban SW berselingkuh. Karena gelap mata saat itu pelaku M mengambil alat berupa linggis yang ada di dalam rumah miliknya.
Pelaku M yang emosi kemudian langsung memukulkan linggis ke bagian kaki dan kepala korban SW. Akibatnya korban M mengalami luka yang cukup serius dan hingga segera dilarikan ke RS Petrokimia Driyorejo untuk dilakukan perawatan intensif kata AKP Musihram.
Pelaku M ini diamankan oleh petugas Polsek Driyorejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Gresik. (Yudha)