Media Humas Polri || Ngawi
Menjelang perhelatan Pemilu 2024, Partai Perindo mulai gencar merekrut kader dan saksi, di Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Semua tahapan-tahapan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu rekruter yang digelar pada hari ini bertempat di Pawon Eco Resto & Cafe yang berlokasi di Jalan Raya Ngawi Caruban tepatnya di Desa Jatipuro, Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Sabtu (02/12/23).
“Hari ini kita memastikan Tim Rekruter untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2, yang meliputi Kec. Karangjati, Bringin, Padas, Pangkur dan Kec. Kwadungan Kab. Ngawi,” terang Drs. H. Gatot Sudarto Caleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jatim VII yaitu ( Kab.Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Magetan dan Ngawi ).
Menurut Gatot Sudarto, ada beberapa tugas yang dilakukan rekruter. Yang pertama, mencatat nama-nama calon saksi yang akan direkrut disetiap TPS berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
Saksi direkrut berdasarkan daftar pemilih tetap masing-masing yang ada di setiap kecamatan, desa/kelurahan ataupun RT/RW setempat. Dengan begitu, kita bisa memastikan saksi yang direkrut Partai Perindo berasal dari DPT yang sudah ada,” kata caleg Partai Perindo untuk DPR RI dari Dapil Jatim VII ini.
“Adapun untuk tugas kedua kata Gatot Sudarto, rekruter berfungsi sebagai orang yang punya tugas untuk merekrut calon saksi. Nantinya para rekruter akan memetakan daerah mana saja yang sanggup merekrut saksi dan mana yang tidak.
“Masing-masing rekruter hanya satu orang per kecamatan. Setiap kecamatan jumlah desanya cukup banyak, bisa sampai 10 atau 12 desa. Bahkan di kecamatan Karangjati ada 17 desa. Tugas rekruter memetakan kesanggupan setiap daerah merekrut saksi,” terangnya.
Gatot Sudarto mengatakan, rekruter yang bisa merekrut calon saksi di desa-desa agar segera menginput datanya ke dalam sistem. Jika tidak terjangkau, struktur partai atau caleg dari dapil yang bersangkutan akan ikut berpartisipasi.
“Dengan begitu, kebutuhan saksi di tingkat kecamatan, desa, untuk semua TPS yang ada di masing-masing kecamatan dan desa itu bisa terpenuhi. Karena saksi yang kita perlukan adalah sebanyak jumlah TPS yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot Sudarto menerangkan, posisi saksi memiliki arti yang sangat penting dalam proses pemilu. Menurutnya, saksi merupakan garda terdepan dalam mengawal perolehan suara dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan.
“Posisi saksi ini sangat penting sekali. Saksi ini utusan partai yang bertanggung jawab untuk bisa mengikuti secara cermat proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS,” tuturnya.
Saksi kata dia, akan menyaksikan proses pemilu mulai dari kedatangan pemilih sampai dengan pelaksanaan aktivitas pencoblosan dan kemudian pelaksanaan penghitungan suara.
Gatot Sudarto juga berharap agar hubungan antara Caleg dengan rekruter dan saksi dapat berlanjut seterusnya, bukan hubungan hanya pasca Pemilu 2024.,” pungkasnya. [K@/MHP]