Gawat Dugaan Pungli di SMAN1 Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera Barat

Solok // Media Humas Polri

Tim awak media pada hari Rabu 15 / 03 / 2023 mendatangi SMAN 1 Lembah Gumanti, Kabupaten Solok untuk konfirmasi terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Lembah Gumanti dengan cara memungut berupa uang SPP sebesar Rp 150.000/bulan dan uang Pembangunan Rp 1.500. 000,- kepada siswanya.

Bacaan Lainnya

Menurut salah seorang wali murid kelas 12 yang namanya tidak ingin dipublikasikan, dia mengatakan kepada tim awak media, apabila ia tidak membayar uang SPP dan uang pembangunan tersebut, maka orang tua atau wali murid disuruh untuk gotong royong di sekolah selama 2 minggu berturut-turut, dan apabila tidak melakukannya maka anaknya tidak dikasih nomor ujian, sehingga anaknya tidak bisa mengikuti ujian.

Lanjutnya, bahkan ketika semester ganjil telah selesai ada sangsi yang diberikan kepada siswa kalau belum melunasi uang SPP sebesar Rp 150.000 perbulannya, maka ia tidak bisa menerima raport, ini sudah merupakan suatu tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh pihak SMA Negeri 1 lembah gumanti, karena ini sudah merupakan suatu perbuatan pungli.

Perbuatan pungli bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), yang bunyinya:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Tim)

Pos terkait