Media Humas Polri//Medan
Pemantau keuangan negara PKN Melaporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) yang terletak di Jl Latuharhary Menteng Jakarta. PKN melaporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta tersebut ke Komnas HAM karena diduga melanggar HAM pemohon sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terpantau bahwa, laporan tersebut telah diterima oleh Komnasham pada Jam 11.20 Tanggal 5 Desember 2024
Patar Sihotang SH MH yang akrab di panggil Patar menjelaskan bahwa, laporan Dugaan Pelanggaran HAM dilaporkan ke Komnas HAM bermula saat kami (PKN) meminta Informasi Publik kepada 25 Kepala Dinas badan publik di jajaran pemerintahan Provinsi DkI Jakarta. Karena permohonan PKN yidak ditanggapi oleh badan public tersebut, sehingga kami melakukan permohonan Penyelesaian sengketa Informasi pada Komisi Informasi Jakarta. Sengketan Informasi ini sudah melalui berbagai tahap persidangan hingga tanggal 9 Oktober 2024 Majelis Komisi Informasi dengan susunan majelis Agus Wijayanto Nugroho bertindak sebagai Ketua merangkap anggota., Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin masing-masing sebagai anggota, memutuskan sengketa tersebut dengan Amar Putusan “menolak semua Permohonan Permohon”. Adapun alasan oknum Komisioner tersebut menolak semua permohonan PKN adalah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan Hukum Putusan tersebut antara lain “Komisioner berpendapat bahwa terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh –sungguh”. Pada hal sebelum yang 25 Nomor Register ini di Tolak, Majelis Komisi Informasi Jakarta telah menyidang 6 Register Perkara yang diajukan PKN dengan Pokok Sengketa yang sama, dan oleh Majelis Komisioner telah memutuskan menerima Permohonan PKN sebagai Pemohon. Tutur Patar Sihotang
Menurut Patar, bahwa Perbuatan dari 3 Majelis Komisioner menolak Permohonan sengketa dengan pertimbangan diatas merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang dan Peraturan yang berlaku di NKRI, antara lain : (a) Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; (b) bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM), dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; (c) Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; (d) Pasal 14 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM menyatakan (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Serta Pasal 101 UU HAM Menyatakan bahwa Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Ucap Patar Sihotang
Kami (Lanjut Patar Menjelaskan) menduga dan memprediksi bahwa, Tindakan dari 3 oknum majelis Komisioner merupakan Upaya Balas Dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelumnya, yaitu (a) Melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi; (b) Melakukan Aksi Demo di kantor Komisi Informasi Jakarta menuntut agar dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi. Vidio aksi Demo Link https://www.youtube.com/watch?v=ROw1-eQEBj4&t=5s; (c) Pada Persidangan 25 Register ini ,Saya menyampaikan Kritikan Keras kepada majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada Kitab Acara persidangan komisi Informasi nyaitu Perki 1 Tahun 2013. dan saya katakan jangan membuat putusan SELA dan mencari cari dalil atau membuat tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena Persidangan ini adalah persidangan resmi dan Persidangan lembaga Negara berlambang Garuda . [ bukti persidangan kami upload di youtube dengan link . https://www.youtube.com/watch?v=0tM_cBsxalg&t=8s
Dalam Keterangan Persnya, Patar Sihotang sebagai Ketua PKN pusat berharap agar Komisi nasional HAM (Komnas HAM) memproses secara hukum sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM agar Para Komisioner Informasi lebih Profesional dan lebih berhati hati serta tidak arogan dan menjaga Integritas dan wibawa Lembaga Komisi Informasi sebagai Lembaga yang lahir dari perjuangan Reformasi, agar tercapai dan terwujud budaya Tranparansi dan keterbukaan Informasi yang melahirkan pemerintahan yang bersih dari KKN sehingga tercipta masyarakat adil dan Makmur dan tercapailah cita- cita menutup Konfrensi pers sambil membagikan Bukti Pelaporan Pelanggaran HAM ke KOMNASHAM kepada media yang meliput. (Mr. Giawa)