Gedung Lama Puskesmas Hilisawa’ahe Diterlantarkan Akses Masuk Gedung Baru Susah Karena Letaknya Berada Di Lereng Bukit

Media Humas Polri // Nias Selatan

Gedung Puskesmas Hilisawa’ahe Kabupaten Nias Selatan yang ada dibelakang gedung baru, saat ini dibiarkan sia-sia tidak dirawat dan tidak di pergunakan lagi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Gedung Puskesmas ini sebelumnya dipergunakan dan ditempati untuk pelayanan terhadap pasien masih dalam keadaan bagus dan terawat baik.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lokasi, gedung Puskesmas Hilisalawa’ahe yang baru yang lokasinya dekat jalan dan berada di tepi lereng, terlihat akses jalan menuju Puskesmas Hilisalawa’ahe, terutama kendaraan roda empat akan kesulitan melewati lereng ini karena menanjak.

Tidak hanya itu, pintu keluar kendaraan di Puskesmas Hilisalawa’ahe ini tidak tersedia, yang tersedia hanya untuk pejalan kaki. Itu sebabnya, setiap pasien yang masuk dengan menggunakan kendaraan roda empat melewati pintu masuk dan keluar harus dengan cara mundur karena tidak ada akses pintu keluar untuk kendaraan roda empat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setelah selesainya gedung bagian depan dan di tempati di akhir tahun 2019 untuk mengejar adanya Akreditasi Puskesmas.

Salah seorang mantan pegawai Puskesmas menyampaikan, bahwa gedung bagian depan yang masih proses pembangunan waktu itu, berusaha melakukan percepatan pembangunan gedung agar segera siap dan bisa segera dipergunakan di akhir tahun 2019, berhubung karena adanya Akreditasi Puskesmas Hilisawa’ahe dari tim assesor.

Setelah tim Akreditasi dari tim survei (asesor) melakukan penilaian terhadap keberadaan Puskesmas Hilisawa’ahe di akhir tahun 2019. Di tahun 2020, Puskesmas Hilisalawa’ahe mendapatkan penilaian kelulusan Akreditasi Madya.

Masih menurut mantan pegawai, bahwa Puskesmas Hilisalawa’ahe tidak layak untuk mendapatkan kelulusan Akreditasi Madya karena Puskesmas tersebut sesungguhnya berdasarkan pantauan di lapangan tidak lengkap sesuai SOP yang pernah ada dan yang ia ketahui selama ini.

Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam adalah, dengan keberadaan Puskesmas yang nota bene fasilitas pendukungnya tidak lengkap bisa memperoleh Akreditasi Utama di tahun 2023. Padahal, dari catatan redaksi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), memiliki persyaratan lokasi Puskesmas. Dalam Geografis, Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, salah satunya yaitu : Puskesmas tidak di tepi lereng.

Gedung Puskesmas tersebut berada di tepi lereng dengan kemiringan jalan akses mencapai 35 derajat.

Masih menurut pengakuan mantan pegawai Puskesmas Hilisalawa’ahe mengatakan Puskesmas tersebut tidak layak mendapatkan Akreditasi Utama, karena gedung Puskesmas tersebut berada di tepi lereng dengan kemiringan jalan akses mencapai 35 derajat atau paling tidak kendaraan yang kurang sehat akan kesulitan untuk masuk ke Puskesmas ini.Pasca dipergunakannya gedung baru Puskesmas Hilisalawa’ahe, gedung lama yang ada di belakangnya dibiarkan terlantar dan tidak dipergunakan. Pantauan wartawan di lokasi Puskesmas, gedung yang ada di belakang gedung baru dibiarkan begitu saja padahal gedung tersebut masih bisa dipergunakan jadi rumah dinas dokter atau gudang penyimpanan barang dan obat-obatan.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, SH.,MH ada 3 (tiga) hal penting yang harus dipedomani oleh lembaga, dinas atau pusat pelayanan kepada masyarakat.

Pertama, tertib administrasi dimana dalam perencanaan pembangunan sebuah gedung misalnya, harus diawali dengan musyawarah dan perencanaan yang matang agar nantinya rencana pembangunan tersebut tidak sia-sia.

Kedua adalah tertib pelaksanaan, ini seringkali terjadi di lapangan. Pembangunan sebuah gedung sudah dilakukan lagi pembangunan gedung baru sementara gedung lamanya dibiarkan terlantar. Ini artinya adalah yang direncanakan sebelumnya pembangunan gedung A tapi yang dilaksanakan pembangunan gedung B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya.

Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak. Kalau hanya dibangun untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan manfaatnya tidak ada sama sekali lebih baik sejak awal tidak dibuat perencanaannya.

“Apabila aparat pemerintah atau lembaga yang melayani masyarakat menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi,” tandas Yos Taringan SH.,MH.

“Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa selama ini kita sangat berfokus pada masalah pembangunan phisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Ada baiknya, pemerintah atau dinas terkait di daerah lebih memikirkan program yang mensejahterakan masyarakatnya, seperti penanganan masalah stunting dan pendidikan anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi,” tutupnya. (Mr. Laia)

Pos terkait