Gegara Gelapkan Satu Unit Mobil Pajero Nasabah PT Adira Divonis Sembilan Bulan Penjara dan Denda

Gegara Gelapkan Satu Unit Mobil Pajero, Nasabah PT Adira Divonis Sembilan Bulan Penjara dan Denda

Banda Aceh – Mediahumaspolri.com | Nasabah PT Adira Finance Cabang Banda Aceh berinisial (N) warga Dayah U Paneuk kec. Mesjid Tuha Kab. Pidie Jaya dijatuhi hukuman kurungan sembilan bulan penjara dan denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh Pengadilan Negeri Meureude, nomor perkara 5/Pid.B/2022/PN Mrn. Atas penggelapan satu unit Mobil Mitsubishi/Pajero Dakar 4X2 AT, nopol BL 1986 OC, notabennya diangsur dari PT Adira Finance Cabang Banda Aceh. Minggu 20/03/2022.

Bacaan Lainnya

N mengambil kredit Mobil sejak bulan Agustus 2019, mempunyai usaha toko bangunan di Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, sudah mulai bermasalah angsuran sejak bulan ke 4, sampai April 2020, N mengajukan permohonan penundaan pembayaran angsuran (relaksasi/restructure) dan disetujui oleh PT. Adira Finance Cabang Banda. Walau ada penundaan, pembayaran angsuran tetap bermasalah, pada Agustus 2020, unit sudah dialih kepada Muhamad Razuni warga Keude Sampoyniet kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara, menurut pengakuan Razuni, unit tersebut dikembalikan lagi, karena tidak sanggup menutupi angsuran.

Selanjutnya pada Oktober 2020, N kembali mengalihkan kepada Bahtiar Sembiring, warga Desa Paya Sakti kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, namum Informasi didapat PT Adira, dari tentangga, bahwa pemakai unit tersebut baru satu bulan tinggal di alamat tersebut. PT Adira terus meminta N untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran atau menyerahkan unit sebagai jaminan kredit, tercatat, angsuran terakhir dibayar bulan November 2020 untuk angsuran bulan Oktober 2020. PT Adira juga berkali kali melayangkan somasi terhadap N, namun tetap tidak diindahkan.

Melihat N yang sudah tidak koperatif dan tidak bertanggung jawab, juga melakukan pengalihan unit dalam masa kredit tanpa sepengetahuan PT Adira, terindikasi sudah melakukan Pidana dalam pasal 23 ayat 2 UU no. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sehingga, PT Adira Finance Cabang Banda Aceh diwakili oleh Sumijo, melaporkan ke Krimsus Polda Aceh (31/3/2021).

Pada 9 Desember 2021, Kejaksaan Tinggi Aceh, menyatakan pelaporan tersebut lengkap (P21), dilanjutkan ke proses sudah di Pengadilan Negeri Meureude, hingga vonis sembilan bulan penjara, dan denda Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pimpinan PT Adira Finance cabang Banda Aceh M Alim Simangunsong (CCH) melalui supervisor nya Sumijo (ARH) mengatakan, “bahwa setiap nasabah yang melakukan tindakan pelanggaran perjanjian jaminan fidusia akan kita tindak sesuai undang-undang fidusia, sama seperti yg dilakukan nasabah kita atas nama Nurmahdi, yang bersangkutan memindah tangan kan unit jaminan kepada orang lain tanpa persetujuan dari pihak finance, makanya kami mengambil langkah hukum yg ada.” Terang Sumijo.

Selanjutnya Sumijo menghimbau agar para nasabah tidak melakukan wanprestasi fidusia, seperti gadai, pindah tangan dan menghilang kan unit jaminan secara sengaja yang dapat merugikan nasabah itu sendiri.

Laporan : Marhedi/Sofyan Hs/Zamroni
Sumber : Syahbudun Padang/hasyim

Pos terkait