Gegara Nonton Film Biru, Terungkap Aksi Bejat Pemerkosaan Gadis Bawah Umur Di Nagan Raya

Gegara Nonton Film Biru, Terungkap Aksi Bejat Pemerkosaan Gadis Bawah Umur Di Nagan Raya

Media Humas Polri Suka Makmue – Sembilan pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (15 tahun) mengakui aksi bejat tersebut dilakukan bersama teman temannya sebayak 14 orang secara bergiliran, disalah satu kamar caffe dalam kawasan Suka Makmue.

Bacaan Lainnya

Pengakuan tersebut,dikatakan Rizki (18) tahun salah seorang pelaku,saat komferensi pers di ruang Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Senin (20/12/2021)

Menurut Rizki, pemerkosaan yang dilakukan pihaknya secara bergilir dengan durasi 10 menit dari 14 pelaku itu. sementara seorang pelaku tidak melakukan hal itu, namun hanya memegang bagian kemaluan korban serta bagian payudaranya.

Dalam jumpa pers itu terungkap aksi bejat itu dilakukan karena hanya hawa nafsu, serta akibat sering menonton film porno. Akibat sering menonton konten itu para pelaku melampiaskan hawa nafsunya kepada korban secara bergiliran.

Dua diantaranya pernah melakukan hal yang sama dengan korban yang berbeda. namun kasus diselesaikan secara diversi (penyelesaian kasus diluar proses peradilan) oleh kejaksaan setempat.

Sementara itu Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH ,MM mengatakan para pelaku yang berhasil di ringkus itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Reskrim Polres Nagan Raya.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui korban di sekap selama 2 hari di kamar kafe itu. penyekatan tersebut dilakukan agar perbuatan bejat itu tidak tercium oleh aparat penegak hukum,” kata AKP Machfud.

Saat ini dari 14 pelaku, 9 diantaranya sudah diamankan dan 5 masih buron. saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengejaran.

“Kepada orangtua pelaku untuk membantu tugas kepolisian dengan menyerahkan anaknya yang bermasalah dengan hukum ke polisi sebelum kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap Mahfud yang juga mantan kasat Reskrim Aceh Besar itu.

Selain itu, Kasat Reskrim menyebutkan, pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda Nagan Raya tersebut akibat kurangnya pengawasan dari orang tua pelaku serta pengaruh dari konten video porno.

Selama tahun 2021 tercatat 10 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang telah ditangani oleh pihaknya.

SOFIAN HS BARSELA

Pos terkait