Kediri-Mediahumaspolri.com- Kondisi Desa Blaru Kembali bergejolak, karena pihak PT GBS berusaha memaksakan kehendaknya untuk melakukan penambangan, bahkan statemen saudara Karim yang dilansir oleh salah satu media online, membuat pernyataan yang memojokan Wabup dan salah satu anggota DPR RI, maka untuk mencari kejelasan kami menemui Hudlori Aktifis Lingkungan Hidup beliau memberikan tanggapan mengenai hal itu.
Menurut Hudlori bahwa Tindakan Wabup Dewi Maria Ulfa dan wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Ermarini tersebut merupakan kewajiban mereka, jadi kedatangan mereka untuk menindak lanjuti keluhan warga Kabupaten Kediri sudah sangat tepat bahkan harus di apresiasi oleh semua pihak, selama ini kita sering berkeluh kesah karena aduan kita tidak di tindaklanjuti oleh pemerintah, sekarang Ketika pemerintah tanggap akan kondisi masyarakatnya kok malah disalahkan. Saya akan berikan alasannya:
1. Justru karena PT GBS tidak melakukan kegiatan selama lebih dari 2 tahun yang artinya melewati masa suspensi maka harus segera diambil Tindakan oleh pemerintah setempat, dengan cara melaporkan kepada kementrian ESDM dan DPMPTSP. Karena telah melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang MINERBA pasal 114 ayat (3)
2.
3. 2. Meredam gejolak yang timbul dan mencegahnya menjadi lebih besar.
4. 3. Menertibkan Tambang yang ada di Kabupaten Kediri karena itu adalah tanggung jawab Bupati dan wakilnya. Seperti kita tahu banyak tambang illegal yang menggunakan escavator seperti di Besowo, Trisulo sampai di Ngancar, kemudian adanya penambangan pasir di Gampengrejo yang menggunakan alat sedot pasir, dan jelas-jelas hal tersebut merusak lingkungan, tidak ada pajak galian yang menjadi hak dari pemerintah dll.
5.
6. 4. Menertibkan tambang yang berijin atau legal, seperti kita tahu banyak penambangan yang berijin namun berdampak merusak lingkungan dan merugikan negara, seperti berubahnya lahan pertanian menjadi danau, dan tidak terbayarnya pajak galian kepada pemerintah. Bupati bisa memerintahkan DISPENDA bekerja sama dengan kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. Dan masih banyak lagi dasar bagi Bupati dan wakilnya untuk menindak lanjuti masalah tersebut.
7.
8. Mengenai Jamrek dan Pasca tambang yang telah dibayar oleh penambang saat mengambil perijinannya tidak menjamin untuk melaksanakan reklamasi, bahkan Ketika izin tersebut di keluarkan ada juga aturan yang melarang memindahtangankan, baik jual beli izin maupun sebagai jaminan hutang.
Menurut saya sebaiknya Mas Bupati dan wakilnya menertibkan tambang di Kediri secepatnya karena nilai yang merugikan negara dan masyarakat sangat besar, Bupati bisa menggunakan SATPOL PP, bekerjasama dengan Kejaksaan, untuk pengamanan bisa koordinasi dengan POLRES atau meminta bantuan TNI. Karena Bupati adalah pimpinan Eksekutif tertinggi di kabupaten, dinas – dinas yang ada berkewajiban membantu bupati dalam menata Kediri menjadi lebih baik, terang Hudlori.
Nasikin koordinator Paguyuban
Dusun Plumpung Rejo menambahkan bahwa pernyataan Karim itu salah, karena menyebutkan ini program normalisasi, padahal ini jelas dalam ijin nya adalah penambangan pasir galian C, bukan normalisasi, yang jelas PT Gemilang ijinnya bermasalah, karena tidak melalui tahapan sosialisasi dahulu kepada masyarakat untuk bersepakat, padahal jelas masyarakat tani terdampak menolak adanya PT Gemilang Bumi Sarana, dan itu hak kami (masyarakat paguyuban tani bantaran sungai konto), tegas Nasikin (B.Soesilo)