Media Humas Polri // Sekadau
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibahas dalam forum grup discussion atau FGD yang diselenggarakan Polres Sekadau di Hotel Vinca Borneo, Rabu 8 Maret 2023.
Forum ini bertujuan untuk mengupas keselarasan aturan pemerintah dan kearifan lokal dengan mengedepankan peran kepala desa dan pemangku adat dalam mencegah dan mengendalikan karhutla untuk mewujudkan Kabupaten Sekadau yang bebas asap.
Kapolres Sekadau melalui Kabag SDM Kompol Tomy Chahyadi mengemukakan, karhutla perlu mendapat perhatian khusus karena jika dibiarkan akan menimbulkan kabut asap yang mengganggu seluruh aktivitas masyarakat.
“FGD digelar dengan maksud dan tujuan untuk membahas lebih dalam permasalahan karhutla yang erat kaitannya dengan kebiasaan masyarakat dalam bercocok tanam dengan cara membakar,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah tidak memberikan toleransi bagi koorperasi yang membuka lahan dengan cara membakar namun masih memberikan ruang bagi kearifan lokal terhadap tradisi warga dalam pembukaan lahan.
Hal itu dapat dilihat pada UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 10 tahun 2010, Perda Provinsi Kalbar nomor 1 tahun 2022 dan Perda Kabupaten Sekadau nomor 5 tahun 2020.
“Melalui pertemuan ini diharapkan muncul kesamaan persepsi dan langkah kedepan dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sekadau yang bersih dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Kabag SDM.
Berikutnya paparan materi oleh Dinas Lingkungan Hidup, Manggala Agni dan mahasiswa ITKK. Hadir diantaranya Forkopimda, Dandim 1204, Kapolsek jajaran, Danramil, perwakikan MABM, DAD, MABT, Camat dan Kades se Kabupaten Sekadau. ( Liros / Trisyanto MS )