Media Humas Polri // Pelalawan
Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pelalawan Gelar konferensi pers yang pertama kalinya di tahun 2023 ini, dalam rangka publikasi kegiatan dan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu tahun 2024 mendatang. Konferensi tersebut berlangsung di Kampung kopi Jalan Hangtuah Desa Makmur Pangkalan Kerinci pada hari Rabu, tanggal 15/03/2023.
“konferensi pers ini telah mendapat ijin dari Ketua Bawaslu Pusat untuk mendapat dukungan dari seluruh insan pers dalam mengawasi prosedur Coklit sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Pantarlih, setelah konferensi pers ini, kami akan memanggil kembali para wartawan kabupaten Pelalawan untuk mendukung pengawasan Coklit sesuai dengan aturan yang berlaku Dan kami juga membuka ruang waktu kepada media dalam berbincang-bincang tentang kegiatan pengawasan Coklit di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan “ kata Khaidir Selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
acara tersebut dihadiri langsung oleh pengurus organisasi Pers yang ada di kabupaten pelalawan antara lain PJI, PWI, IPJI JMSI, PJS, PPWI, GWI, MOI, IWO, ATAP dan lain-lain Dan dihadiri juga oleh Bustami, S.Pd.i,.M.Pd.i, sebagai Koordinator Humas dan Kamal ruzaman sebagai Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi beserta rombongan
“prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih sejak tanggal 12-19 Februari 2023, telah dilaksanakan oleh Pantarlih dan Bawaslu tidak menemukan pelanggaran kepatuhan prosedur Coklit, 118 desa yang terdiri dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Pelalawan telah diuji fakta seluruh data pemilih pemilu 2024 dan dipastikan bagi yang sudah memiliki KTP elektronik akan dikawal supaya tetap menggunakan hak pilihnya pada hari yang sudah ditentukan “ kata bustami saat konferensi pagi tadi.
Bawaslu telah menyediakan (Posko Kawal Suara) di setiap desa yang ada di Kabupaten Pelalawan, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang berdomisili atau berasal dari tempat lain bisa mendaftarkan dirinya masuk dalam DPT dan dapat terdata di KPU Kabupaten Pelalawan, diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan bahwa masih terdapat masyarakat Kabupaten Pelalawan yang keberadaanya berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar, terutama yang tinggal di sebuah perusahaan kelapa sawit PT. RSS. Pernah ditanyai oleh petugas bahwa warga tersebut sebelumnya belum pernah terdaftar di KPU pada pemilihan umum kerena jauh.
“agar pada pemilu mendatang di buatkan TPS untuk warga yang tinggal di daerah perbatasan dimanapun agar dapat menggunakan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku “ tutup bustami.
Pada kesempatan tersebut , beberapa orang wartawan mengajukan pertanyaan untuk mengisi ruang diskusi, Bawaslu menjelaskan apa bila masih ada yang belum terdaftar di KPU maka Pantarlih kembali melakukan pendataan ulang dan memastikan tidak ada yang terlewatkan lagi, Sampai pada akhir acara berlangsung dengan baik dan menikmati makan siang bersama. (JZ/Fajarman Laia)