Media Humas Polri // Jakarta
Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak, menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/03/2023).
Turut hadir sebagai narasumber, antara lain Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Budi Ernawan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.
Rivan mengatakan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu.
Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama, pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.
Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah /surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif. “Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut mulai diawal tahun ini,” ujar Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut. “Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya yang tidak daftar tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujarnya.
Di era modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar pajak. “Ini tentu harus dikerjakan sekarang, dan harus disampaikan kepada masyarakat dengan baik,” tambah Firman.
Sementara itu, Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Budi Ernawan, juga menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah. “Dengan tidak patuhnya masyarakat terhadap membayar PKB, maka sudah tentu akan menghambat laju pembangunan di daerah,” katanya.
Budi berharap, dengan diimplementasikannya sanksi terhadap para penunggak pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya akan terus meningkat. “Upaya tersebut juga kita dorong dengan relaksasi berupa kemudahan pembayaran, pemberian keringanan denda atau pokok pajak, bahkan penghapusan pajaknya,” terang Budi. Sesuai peraturan undang-undang penghapusan biaya balik nama 2(BBN2) dan progresif merupakan kewenangan pemprov dan saat ini sudah 60% pemprov melakukan penghapusan BBN2, dan untuk pajak progresif 30%.
Mudik Bersama BUMN 2023 Selain implementasi UU 22 Tahun 2029, dalam Media Gathering itu juga membahas terkait program Mudik Gratis Bersama BUMN, dimana Jasa Raharja kembali dipercaya untuk menjadi koordinator. Rivan menyampaikan, tahun ini Kementerian BUMN menyiapkan 65.603 kuota mudik gratis dengan rincian 46.523 penumpang pada 1.009 bus, 15.658 penumpang melalui 30 rangkaian kereta api, dan 2.562 penumpang dengan 7 kapal laut.
Khusus Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Rivan menyampaikan, pihaknya menyediakan 131 armada bus untuk kuota 6.300 pemudik, dan 24 rangkaian kereta api untuk 14.000 pemudik. Sejumlah armada tersebut, akan diberangkatkan dari empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Palembang ke berbagai kota tujuan. “Total pemudik yang akan kita berangkatkan adalah 20.300 orang,” ujarnya.
Rencananya, mudik bersama Jasa Raharja tahun ini, untuk armada bus dari Jakarta akan diberangkatkan pada 18 April dari Ring Road Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, akan diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen pada 15 dan 16 April 2023.
Pendaftaran mudik bersama Jasa Raharja, telah dilaksanakan secara online mulai 15 Maret 2023. Adapun, sejumlah persyaratannya, antara lain seperti KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, serta Kartu Keluarga/Surat Nikah. “Kami melihat masyarakat sudah sangat antusias untuk mendaftar,” kata Rivan.
Rivan mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik, khususnya yang akan menggunakan kendaraan roda dua, agar dapat memanfaatkan program mudik bersama ini sehingga lebih aman dan nyaman. “Harapan kami, teman-teman media juga bisa terus menginformasikan terkait kegiatan ini, sehingga bisa lebih banyak lagi masyarakat yang terlibat,” imbuhnya.
Selain kedua topik besar tersebut, Media Gathering sebagai salah satu ajang silaturahmi dengan awak media tersebut juga membahas terkait update kinerja Jasa Raharja tahun 2022, strategi korporasi tahun 2023, serta penyampaian hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional Tahun 2023.
Pembentukan Medical Advisory Board Dalam kesempatan yang sama, Jasa Raharja juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tenaga Ahli Kesehatan Medical Advisory Board, untuk standardisasi dan optimalisasi biaya santunan perawatan.
Rivan menyampaikan, Medical Advisory Board merupakan organisasi non struktural di Jasa Raharja yang terdiri dari ahli eksternal dan pegawai internal. “Medical Advisory Board dibentuk bertujuan untuk menghasilkan suatu keputusan, pertimbangan, dan/atau pedoman yang digunakan sebagai standar obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang bermutu, rasional, dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rivan.
Adapun, lanjut Rivan, fungsi utama Medical Advisory Board, pertama, untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan korban kecelakaan di rumah sakit, rasional dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar profesi medis. Kedua, memastikan kebutuhan medis para korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dengan biaya rumah sakit yang wajar.
Ketiga, terwujudnya transfer of knowledge dalam bidang medis dari dokter spesialis ke dokter konsultan Jasa Raharja. “Keempat, mewujudkan terkendalinya kemitraan antara Jasa Raharja dengan rumah sakit dan dokter, khususnya dalam aspek pelayanan medis,” papar Rivan. (Steven)