Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2024 Polres Poso Prioritaskan Empat Dari Sepuluh Pelanggaran

Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2024 Polres Poso Prioritaskan Empat Dari Sepuluh Pelanggaran

Media Humas Polri|| Poso

Bacaan Lainnya

Pagi ini Polres Poso melaksanakan Gelar Apel Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Tinombala 2024, Bertempat di halaman Mapolres Poso yang diikuti oleh personel Polres Poso, Subdenpom XIII/2-2 Poso dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Poso.

Dengan tema “Tertib belalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas” sesuai jadwal, Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari. Yakni mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kompol Abidin, SH selaku Kaopsres Operasi Patuh Tinombala 2024 mengatakan, Operasi Patuh Tinombala 2024 digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas membangun budaya tertib untuk mewujudkan Indonesia emas.

“Kegiatan operasi bersifat preventif, preemtif maupun represif yang terukur untuk membangun budaya tertib berlalulintas ditengah masyarakat yang mencerminkan budaya moralitas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi disiplin dan kepatuhan guna mewujudkan kamtibcarlantas”, ujar Kapolres.

“Dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif serta humanis yang disertai penegakan hukum secara elektronik, static mobile dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat”, sambungnya.

Berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Poso, pada bulan Januari hingga Juni 2024 penyebab kecelakaan diwilayah Poso antara lain, tidak mengenakan helm SNI, Melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, Menggunakan ponsel saat mengemudi, Melawan arus, over dimensi dan over load (odol) dan Berboncengan lebih dari satu.

“Dari 10 sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Tinombala 2024, kami Polres Poso memprioritaskan empat dari sepuluh sasaran yang sudah di tetapkan, yaitu tidak menggunakan helm, knalpot bogar, kendaraan tanpa TNKB, kendaraan STNK nya sudah tdk berlaku. ”, tandasnya.(Eferdi)

Pos terkait