GELAR PRESS RELEASE, POLRES MELAWI UNGKAP KASUS CURANMOR, NARKOBA, JUDI, HINGGA PROSTITUSI SEPANJANG JANUARI – FEBRUARI 2022.
Kalbar kabupaten Melawi Polres Melawi menggelar Press Release tentang pengungkapan tindak pidana selama bulan Januari – Februari 2022 di halaman Mapolres Melawi, Jumat (25/2/2022). Sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh Polres Melawi pun disampaikan kepada awak media dalam kesempatan tersebut.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. yang diwakili oleh Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi, S.I.P., M.M., didampingi oleh Kabag Ops Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., M.A.P., Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. dan para PJU Polres Melawi menyampaikan, sejumlah kasus menonjol tersebut di antaranya curanmor, penyalahgunaan narkotika, perjudian serta prostitusi dan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.
Wakapolres Melawi mengungkapkan, kasus curanmor yang ditangani merupakan hasil pengembangan pihaknya yang bekerjasama dengan pihak Polres Sintang dari kasus curanmor yang terungkap di wilayah Polsek Sungai Tebelian Polres Sintang beberawa waktu lalu.
“Untuk curanmor ini, dari lima puluh tiga unit sepeda motor yang berhasil diungkap, dua puluh di antaranya berasal dari wilayah Melawi. Total sebanyak enam orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini, lima orang ditahan di Polres Sintang dan satu orang ditahan di Polres Melawi,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari enam orang tersangka, tiga orang beperan sebagai pelaku curanmor tersebut, yaitu A (51), EL (35) dan AN (17). Ketiganya merupakan satu keluarga yang beralamat di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh dan saat ini ditahan di Polres Sintang. Sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah, yang salah satunya, S (44) saat ini ditahan di Polres Melawi.
“Saat ini terdapat tiga laporan polisi terkait kasus curanmor tersebut yang sedang proses penyidikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kami,” lanjutnya.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika, Kompol Asmadi menyebutkan Sat Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengungkap lima kasus selama Januari hingga Februari 2022. Dirinya menyebut, terdapat sepuluh orang tersangka dari lima kasus tersebut dengan total barang bukti sebanyak 15,64 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh pihaknya.
Kompol Asmadi juga menyampaikan pengungkapan dua kasus perjudian yang dilakukan pihaknya pada tanggal pertengahan bulan Februari 2022. Pertama, kasus perjudian jenis togel yang diungkap pada tanggal 16 Februari 2022 di jalan M. Nawawi, Nanga Pinoh. Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan satu orang, LF (48) beserta barang bukti berupa dua unit HP, uang tunai senilai Rp 622.000,- dalam berbagai pecahan pecahan dan 1 buat tas.
“Kemudian, pada tanggal 17 Februari 2022, kami berhasil mengungkap kasus perjudian jenis box di salah satu rumah warga di Dusun Tempurau Jaya Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing. Terdapat lima orang yang diamankan, termasuk pemilik rumah. Masing-masing EG (41), NMA (26), AY (32), JJ (34) dan SJ als AHA (42). Untuk barang bukti, uang tunai senilai Rp 700.000,- dalam berbagai pecahan, kartu remi baik yang sudah terpakai maupun belum dan tikar yang digunakan untuk bermain judi box itu,” lanjutnya.
Selanjutnya, Wakapolres Melawi juga menjelaskan kasus prostitusi dan persetubuhan anak di bawah umur yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi pada bulan Januari 2021.
“Untuk kasus prostitusi dan persetubuhan anak di bawah umur dengan Korban inisial Y (15), warga Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, berawal dari orang tua Korban yang menemukan pil KB milik Korban. Kemudian dilaporkan kepada pihak kami. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Korban ini melakukan hubungan selayaknya suami-istri dengan pria hidung belang melalui perantara temannya,” jelas Kompol Asmadi.
Lebih lanjut, Kompol Asmadi menyebutkan, total terdapat empat orang tersangka yang diamankan terkait kasus tersebut. Masing-masing A (20) dan RE (15), keduanya berjenis kelamin perempuan dan merupakan teman korban yang menjadi mucikari atau perantara dan menerima imbalan dari jasanya sebagai mucikari itu. Selanjutnya, RK (26) dan D (32), keduanya merupakan pria hidung belang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Dari pengakuan tersangka dan korban, prostitusi ini berlangsung pada bulan Desember dan Januari 2022 dengan memanfaatkan aplikasi whatsapp untuk menawarkan korban dari mucikari kepada pria hidung belang. Untuk tarif sekali kencan yang dipatok, sekitar lima ratus ribu rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar UU Perlindungan Anak,” lanjutnya.
IMBAU ORANG TUA AWASI ANAKNYA
Adanya kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur tersebut, membuat Wakapolres Melawi prihatin. Dirinya menyebut hal tersebut sebenarnya dapat dicegah melalui peran aktif para orang tua dalam mengawasi anaknya.
“Dari kasus-kasus prostitusi yang ada, kebanyakan disebabkan oleh pergaulan bebas, tuntutan gaya hidup serta kurangnya pengawasan orang tua, terlebih apabila si anak sedang tidak tinggal dengan orang tuanya, seperti kos karena sekolah di kota sedangkan orang tuanya berada di desa,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta para orang tua agar dapat lebih mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan yang salah, yang dapat menjerumuskan anak ke pergaulan bebas.
“Kenali karakter anak, kenali teman-temannya, lingkungan dan pergaulannya. Selain itu, selalu berikan nasihat-nasihat dan perkuat agama di dalam rumah agar anak dapat mengarahkan dirinya ke hal-hal yang sifatnya positif,” imbaunya. Jon
Penulis : Alif/Humas Polres Melawi.