Gelar rapat musdesus KPM BLT-DD tahun 2022 desa Cipadang
Pesawaran,media humas polri,17/01/2022.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Cipadang Sugianto,segenap aparatur desa juga anggota BPD Desa,serta para tokoh masyarakat Desa Cipadang.
Dalam rapat Musdesus KPM BLT DD tahun 2022 Kepala Desa Cipadang Sugianto menyampaikan dalam sambutanya,bahwa anggaran dana BLT 40 persen Desa Cipadang menganggarkan 155 KPM yang masuk dalam 6 kateria untuk 12 wilayah dusun desa cipadang yang mendapat diantara lain yaitu :
Dusun Cilawang 9 kpm,Dusun Cipadang 9 kpm,Dusun Ciberes 10 kpm,Dusun Ciwangi 11 kpm, Dusun Cierih 12 kpm,Dusun Ciarum 17 kpm,Dusun Mujidadi timur 12 kpm,Dusun Mujidadi barat 5 kpm,Dusun Cidadi timur 3 kpm,Dusun Cidadi barat 16 kpm,Dusun Sumbersari 21 kpm,Dusun Citemen 20 kpm.
Untuk diketahui bersama selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa(BLT) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat 1 tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya,berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021.
BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili didesa setempat dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,kehilangan mata pencaharian,mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN.
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai(BLT) merupakan petani,maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.
Selanjutnya apabila kriteria yang telah disebutkan diatas terpenuhi maka kemudian daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa,yaitu memuat :
Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya dan jumlah keluarga penerima manfaat besaran setiap bulannya selama setahun.
Sesuai Pasal 33 ayat 5 PMK 190 Tahun 2021 disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk pertama selama 12 bulan per KPM,Kemudian untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan secara sekaligus.
Dalam hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT,maka pembayaran atas selisih kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.
Jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kesatu.
Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat,maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa.
Sanksi bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 51
Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.