Dumai // Media Humas Polri
Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai, menyidangkan perkara pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 13 kilogram dengan Dua Orang terdakwa Lamidi Alias Di Bin Ngatiman dan Heru Saputra Alias Heru Bin Taheran, sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Muhammad Wildan Awaljon SH.
Namun JPU Muhammad Wildan SH, berhalangan sedang Bimtek diluar Kota, maka pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut digantikan oleh JPU Kejari Dumai Andy Sahputra Sinaga SH.
Sementara pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU kepada Kedua terdakwa pada hari Kamis (17/03/2023) lalu. Dan JPU Andy Sahputra Sinaga langsung menuntut kedua terdakwa Lamidi dan Heru, dengan hukuman pidana mati, walaupun penuntutan dilakukan terpisah, ujar Andy.
Menurut, Andi Sinaga SH, terdakwa Lamidi dan Heru terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Maka dengan itu, kedua terdakwa Lamidi dan Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar Andi pada pembacaan tuntunya tersebut.
“Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Jenggot, Jon dan Abang yang saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 lalu, di perairan Laut Sungai Sembilan Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau,”.
JPU Andy Saputra Sinaga SH, meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supanya menjatuhkan pidana terhadap Kedua terdakwa ini juga dengan hukuman pidana mati, ujar Andy.
Kasipidum Kejari Dumai, Iwan Roy Carles SH MH dikomfimasi media ini, melalui JPU Muhammad Wildan Awaljon SH Senin (21/03/2023) mengatakan, benar bang tuntutan kedua terdakwa itu dibacakan tuntutanya pada kamis minggu lalu, yang membacakan surat tuntutan tersebut JPU nya Pak Andy bang, karena saya lagi Bimtek diluar kota, Ujar Wildan.
“Jadi yang bacakan surat tuntutan kepada kedua terdakwa Jaksa Andi Sinaga, karena saya lagi diluar kota, dan kedua terdakwa terbukti memiliki narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lamidi dan Heru berupa pidana MATI, Cetus Wildan. (E. Manalu)