Media Humas Polri.Com||Labuhanbatu Utara
Mengetahui adanya pengaduan masyarakat (DUMAS) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu – sabu di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43). Senin (7/8/2023).
Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, “Begitu menerima info itu, Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, S. H untuk melakukan penindakan.
Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Pada Jum’at ( 04/08/ 23) sekitar pukul 22.10 WIB, berhasil diringkus S alias SO alias Yono alias Ono (43) yang merupakan warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.
“Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 700. 000 diduga hasil penjualan narkotika,” terang Parlando.
Parlando menambahkan, tersangka mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp. 200. 000 dari hasil penjualan setiap gram sabu – sabu.
“Tersangka mengaku nekad menjual narkotika jenis sabu – sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019,” bebernya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. “Pelaku juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Parlando. (Julhadi Simanjuntak)